Terdampak Covid 19, Ratusan Buruh Dirumahkan

RATUSAN buruh di sejumlah perusahaan yang beroperasional dikawasan Kab Kuningan, ahirnya terpaksa dirumahkan dan beberapa terjena PHK, akibat terdampak merebaknya pandemi Covid-19. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Kuningan Drs H Sadudin, MSi, didampingi Kabid Perlindungan Tenaga Kerja H Deden Kurniawan Sopandi, A. Ks, SE, MSi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Berdasarkan data yang masuk sampai hari ini ujar Sadudin, sudah tercatat 433 orang buruh (karyawan/karyawati) dirumahkan oleh pihak perusahaan yang beroperasional di Kuningan. Hal ini sebagai dampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Namun jumlah itu tidak termasuk data perantau yang mudik.

“Pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada semua perusahaan di Kab Kuningan untuk melaporkan siapa-siapa saja buruh atau pekerjanya yang dikenakan pengurangan shift kerja, atau dirumahkan, sampai PHK,” ujarnya.

Program Pra kerja dan berapa jumlah data perantau yang terkena PHK, pihaknya hingga saat ini belum bisa mendata langsung karena terkendala Social Distancing. Begitu pun, untuk program Pra Kerja, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan. Terkait program, pemerintah pusat yg menunjuk Menko bidang Bidang Perekonomian selaku leadingsektor

Sementara itu, Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans, H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., SE.,M.Si. menjelaskan, dari sebanyak 443 buruh yang dirumahkan itu, terdiri dari 7 orang kena pengurangan shift, 14 orang kena PHK, dan 422 orang dirumahkan.

“Segala kompensasi yang diberikan kepada pekerja terdampak corona itu, kebijakannya pada komitmen setiap perusahaan langsung dengan buruh yang bersangkutan. Ihwal berapa besaran pesangon bagi yang kena PHK, atau penghasilan yang diberikan selama pandemi Covid-19, disesuaikan kemampuan besar-kecilnya perusahaan. Pasalnya, dalam situasi sekarang semua terdampak, baik buruh juga perusahaan, sedangkan pihak Disnakertrans sifatnya hanya melindungi hak pekerja dan memperjuangkannya,” terangnya.

Pekerja yang dikurangi jam kerjanya, ataupun Putusan Hubungan Kerja (PHK), Deden memprediksi bahwa, jumlahnya cenderung akan bertambah. Masalahnya tidak sedikit perusahaan yang terdampak physical distancing ataupun karantina wilayah parsial, yang terpaksa harus rela menutup usahanya. Terutama, perusahaan-perusahaan di sektor pariwisata dan perhotelan .

“Bisnis objek wisata dan hotel paling terdampak, harus menutup penuh tempat usahanya. Pasalnya, meski harus buka pun, sepi pengunjung dan tentu merugi pada biaya operasional. Bahkan, meski usaha diliburkan sementara, pengusaha tetap harus mengeluarkan biaya maintenance atau pemeliharaan tempat usahanya,” imbuhnya.

Dalam kaitan ini, pihak Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans, memfasilitasi bagi perusahaan-perusahaan maupun buruh yang terdampak Covid-19 bisa melaporkan dengan mengisi form secara daring/online pada link: http://bit.ly/furlough-covid-disnaker. Bisa juga mengirimkan data, baik perusahaan atau sebagai pekerja ke email disnakerkng@gmail.com/bidangperlindungan1@gmail.com. (H WAWAN JR)