Dialogpublik.com, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas keputusan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Menurut Yovie, keputusan penghentian penyidikan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan alat bukti yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau persepsi publik.
“Sejak awal saya berpendapat bahwa perkara yang dikaitkan dengan Saudara Erwin perlu diuji secara ketat melalui parameter hukum pidana dan hukum pembuktian. Dalam berbagai kesempatan saya menyampaikan bahwa apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, tidak ditemukan aliran dana, serta tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, maka perkara tersebut memang layak dihentikan demi kepastian hukum,” ujar Yovie, di Bandung, Kamis (4/6/2026).
Yovie menegaskan bahwa hukum pidana, terlebih hukum pidana korupsi, tidak boleh dibangun di atas dugaan semata. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat, sah, dan saling bersesuaian sebagaimana prinsip yang dianut dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurutnya, keputusan Kejari Bandung yang menyatakan belum terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi serta tidak ditemukannya aliran dana kepada para tersangka merupakan bentuk keberanian institusi penegak hukum dalam menempatkan hukum di atas tekanan opini.
“Saya menghormati dan mengapresiasi profesionalisme Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Keputusan untuk menghentikan perkara ketika alat bukti tidak mencukupi sama pentingnya dengan keputusan untuk melanjutkan perkara ketika alat bukti mencukupi. Itulah wajah negara hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.
Yovie juga mengingatkan bahwa penghentian penyidikan bukanlah bentuk keberpihakan kepada seseorang, melainkan implementasi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
“Jangan sampai seseorang terus menerus memikul status tersangka apabila ternyata unsur pidananya tidak dapat dibuktikan. Negara hukum wajib melindungi masyarakat dari kejahatan, tetapi negara hukum juga wajib melindungi warga negara dari proses hukum yang tidak didukung alat bukti yang memadai,” lanjutnya.
Meski demikian, Yovie menghormati pernyataan Kejari Bandung yang membuka kemungkinan dilakukannya penyidikan kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang sah menurut hukum.
“Itulah mekanisme hukum yang benar. Perkara dihentikan karena alat bukti belum memenuhi syarat, namun apabila kelak ditemukan novum atau alat bukti baru yang relevan, maka negara tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Di akhir keterangannya, Yovie menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang telah menangani perkara tersebut secara profesional.
“Saya menyampaikan salut dan respect kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Keputusan hukum harus selalu berpijak pada fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan pada asumsi ataupun tekanan opini. Inilah esensi penegakan hukum yang berkeadilan.”Pungkas Yovie (*)










