Terkait Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kajari Purwakarta Berjanji Akan Memberi Tahu Kalau Sudah Ada Tersangkanya

Dialogpublik.com, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D berjanji akan menginformasikan kepada wartawan terkait kasus gratifikasi mobil mewah yang diduga melibatkan mantan Bupati Purwakarta, ARM jika sudah ada tersangkanya.

”Nanti akan disampaikan kalau sudah ada tersangkanya, mengenai prosesnya sudah sampai dimana coba tanya pada Kasi Intel tuh,”jawab Kajari Purwakarta.

Pernyataan itu disampaikan Kajari Purwakarta, Apsari Dewi ketika ditanya wartawan media ini disela acara Pasopati Cup 2026, di lapangan olahraga Yon Armed Purwakarta, Sabtu (6/5)

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu menjelaskan bahwa pemeriksaan atas kasus gratifikasi mobil mewah yang diduga melibatkan mantan Bupati Purwakarta, ARM masih ditangani dan terus berjalan.

”Masih. Kita masih menangani,”jawab Kasie Intel Kejari Purwakarta, singkat.

Kasus gratifikasi mobil mewah cukup menyedot perhatian publik yang luas, karena penanganan kasus tetsebut berjalan lamban dan tersendat – sendat.

Perlu dikethaui, kasus berawal dari awal tahun 2024 hingga menjelang pertengahan tahun 2026, kasus gratifikasi mobil mewah belum juga tuntas padahal statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejaksaan Negeri Purwakarta, sudah berulangkali memanggil sejumlah saksi dan mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM.

Terakhir ARM memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah pada Senin (25/5/2026).

ARM tiba di kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.40 WIB menggunakan mobil hitam bernomor polisi B 1978 KCS. Ia datang bersama tiga orang penasihat hukumnya.

Kasus dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Kejari Purwakarta menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA.

Mobil tersebut diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Informasi yang beredar menyebutkan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Purwakarta sejak tahun 2023. (jab)