Dialogpublik.com,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menetapkan pendaftaran murid baru untuk tahun ajaran 2026/2027 dimulai Senin (8/6/2026) besok.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tersebut untuk jenjang TK, SD dan SMP. Dalam skema penerimaan siswa baru tahub ini, jalur domisili masih mendominasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah menegaskan bahwa kebijakan SPMB tahun ini dirancang untuk menjamin pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
“Kita mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Jadwal SPMB SD di Kabupaten Bandung
Pelaksanaan SPMB tingkat SD dimulai dengan sosialisasi yang berlangsung sejak 6 April hingga 30 Juni 2026. Pengumuman penerimaan rencana pada 1 Juli dilanjut dengan daftar ulang pada 8-12 juli 2026.
Sementara itu, mulai masuk atau pengenalan lingkungan sekolah untuk tingkat SD dan TK di 13 – 26 Juli 2026.
Sedangkan SPMB di SMP terbagi dalam dua tahap, untuk awal yaitu jalur domilisi dan afirmasi pendaftaran di mulai tanggal 8 – 13 Juni 2026.
Sementara pengumuman kelulusan rencananya di 18 Juni yang dilanjutkan dengan daftar ulang pada 19-24 Juni 2026.
tahap ke ll jalur prestasi dan mutasi, pendaftaran dimulai 29 Juni-4 Juli 2026. Sedangkan untuk seleksi kompetensi atau tes kemampuan akan digelar pada 6-7 Juli 2026.
Pengumuman untuk hasil seleksi pada 9 Juli 2026, dilanjutkan daftar ulang selama dua hari, yakni 10-11 Juli kemudian di 13 juli nya
hari pertama masuk atau pengenalan lingkungan sekolah yang akan berakhir di 18 juli 2026.
Kuota Jalur SPMB Kabupaten Bandung 2026/2027
Pada SPMB tahun ini untuk jenjang SD jalur domisili sekitar 70 persen, semantara afirmasi dan mutasi masing – masing
15 dan 5 persen.
Sementara itu, untuk tingkat SMP jalur domisili sekitar 49 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan mutasi 5 persen.
Menurut Asep, jalur domisili tetap menjadi prioritas agar peserta didik memperoleh akses pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
“Melalui jalur domisili, kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan layanan pendidikan yang mudah dijangkau sekaligus mengurangi kesenjangan akses antarwilayah,” ujarnya.
Persyaratan Umum SPMB Kabupaten Bandung
Untuk TK, usia peserta didik paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk Kelompok A, sedangkan Kelompok B berusia 5 hingga 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Pada jenjang SD, calon peserta didik harus berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun per 1 Juli 2026.
Sementara untuk jenjang SMP, calon peserta didik wajib memiliki akta kelahiran dengan batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan serta belum menikah.
Ia juga menjelaskan, seleksi untuk jalur domisili dilakukan dengan mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan sistem teknologi informasi.
Untuk jalur afirmasi, dilakukan verifikasi dokumen bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, dibuktikan dengan surat keputusan mutasi.
Sedangkan jalur prestasi dilakukan berdasarkan capaian akademik maupun nonakademik dengan mekanisme seleksi yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
Asep Kusumah mengimbau para orang tua dan calon peserta didik agar memahami seluruh tahapan dan persyaratan SPMB sejak awal sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
“Kami mengajak masyarakat untuk mencermati jadwal dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses SPMB 2026/2027 dapat berlangsung dengan baik dan tertib,” tuturnya.(nk)










