Dialogpublik.com,- Komitmen Pemkab Bandung untuk mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang bersih dan bebas gratifikasi ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bandung.
Kebijakan tersebut, selaras dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan agar seluruh pemangku kepentingan pendidikan menolak gratifikasi, suap dan tidak menyakagunakan kewenangan berkaitan dengan SPMB.
SE yang ditandatangani Bupati Bandung, Dadang Supriatna ditujukan langsung kepada pengawas, kepala sekolah TK, SD, dan SMP se Kabupaten Bandung.
Dalam surat nomor 977/ 0367 – Disdik tersebut, menegaskan bahwa seluruh pihak tidak boleh memberikan ruang bagi praktik penyuapan maupun gratifikasi selama tahapan pelaksanaan SPMB.
Selain itu, sekolah diminta mengoptimalkan dukungan anggaran dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan yang berlaku guna menghilangkan potensi pungutan liar (pungli) kepada calon murid baru.
SE itu juga melarang adanya praktik percaloan atau pihak yang menjanjikan kelulusan melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan, termasuk meminta sejumlah uang maupun barang sebagai imbalan untuk meloloskan peserta didik baru.
Terbitnya SE tertanggal 20 Februari 2026 itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta SE Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen nomor 0301/C/AK.04.01/2026 tentang SPMB tahun ajaran 2026/2027.
Permintaan Dana pada Proses SPMB Berpotensi Korupsi
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SE nomor 7 tahun 2026, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru.
KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar menolak segala bentuk gratifikasi, suap, pemerasan, serta tidak menyalahgunakan wewenang yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.
Bahkan, permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN dalam proses penerimaan murid baru disebut sebagai tindakan yang dilarang dan berpotensi pada tindak pidana korupsi. (nk).










