Dialogpublik.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dalam rangka penyampaian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertempat diruang rapat paripurna DPRD, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Senin 12 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lutfi Bamala, didampingi Ketua DPRD Sri Puji Utami, Sekretaris DPRD Rudi Hartono.
Pada rapat hari itu dihadiri Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin yang mewakili Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Purwakarta Sri Jaya Midan, para pejabat Eselon II, III a, III b, dan para tamu undangan lainnya.
Rapat dengan agenda pokok mendengar pandangan umum dari Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Purwakarta. Perlu di ketahui Fraksi di DPRD Purwakarta adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi DEPAN (gabungan Partai Demokrat dan PAN), Fraksi PERHATIAN (partai PPP dan Hanura).
Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan Wawan Setiawan menjelaskan bahwa fraksi Gerindra memandang bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bukan sekedar penyesuaian norma hukum terhadap perkembangan regulasi ditingkat nasional.
Lebih dari itu, perubahan ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola perizinan, memperkuat perekonomian daerah, memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan bahwa pertumbuhan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi Kabupaten Purwakarta.
Fraksi Gerindra memandang bahwa perizinan berusaha harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), investasi yang tumbuh di Purwakarta diharapkan menciptakan lapangan kerja, menggerakan kegiatan ekonomi lokal, memperluas basis usaha dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Namun perlu kami tegaskan, peningkatan PAD tidak boleh ditempuh dengan menambah bebean perizinan secara tidak proporsional,”kata Wawan Setiawan.
Sementara itu, Fraski DEPAN dalam pandangan umumnya yang dibacakan Dulnasir, SH.,MH menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
”Fraksi DEPAN memahami bahwa perubahan regulasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan perizinan berusaha dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,”terang Dulnasir dari partai Demokrat yang masih menjabat Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Purwakarta. (jainul abidin).










