Dialogpublik.com,- DPRD kecewa terkait adanya ASN Pemerintah Kabupaten Bandung yang terlibat judi online (judol). BKPSDM Kabupaten Bandung harus bertindak tegas, beri efek jera ASN yang terlibat judol. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Dr. M.Akhiri Hailuki dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026) sore.
Seperti dilansir infokabupatenbandung.co diinfokan, Pemerintah Kabupaten Bandung menemukan 1066 ASN yang berdomisili di wilayahnya terindikasi terlibat judi online (judol) dengan nilai defosite sekitar Rp 6,59 miliar
Kadis. Komunikasi dan informatika Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi mengatakan jumlah ASN yang terpapar judol meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, ASN yang terindikasi terlibat judol sekitar 600- an orang. Tahun ini meningkat sekitar 1000- an orang ASN.
“Saya sedih, prihatin dan terperangah melihat data tersebut, sudah jelas yang namanya judi online itu pelanggaran hukum baik UU KUHP maupun UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maupun denda,” tegasnya.
Sementara itu, politisi Demokrat ini mengaku kecewa karena DPRD berupaya serius agar ASN tidak terkena pengurangan anggaran tunjangan kinerja (tukin) di tengah kondisi tekanan fiskal daerah yang ada, dengan tujuan agar incomenya terjaga namun malah disalahgunakan untuk judol
“Saya kecewa. Kami, di DPRD berupaya agar ASN tidak terkena pengurangan tukin dengan tujuan agar incomenya terjaga namun malah disalahgunakan untuk judol,” imbuhnya.
Untuk itu, Hailuki mendesak agar BKSDM harus bergerak dan bertindak tegas terhadap para ASN pelaku judol. Selain untuk efek jera juga agar tidak menyebar ke lebih banyak ASN lainnya yang belum terlibat judol. (nk)










