Dialogpublik.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna tingkat II dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat, 25 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I, Dias Rukmana Praja, S.E, Wakil Ketua II Luthfi Bamal), Wakil Ketua III Drs. H. Entis Sutisna, SH.,MM dan para anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Rudi Hartono.
Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2026 dihadiri langsung Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta.
Tampak hadir pula, para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta, para pejabat utama Setwan, Sekda Puwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Bapperida H. Suhandi, Kepala Bapenda H. Yayat HIdayat, Kepala BKAD Hj. Nina Herlina beserta tim TAPD Kabupaten Purwakarta dan para pejabat eselon III serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Purwakarta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Perangkat Daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas segala dedikasi, kerja keras dan komitmen yang ditunjukkan di tengah padatnya agenda kerja pimpinan dan pada anggota DPRD serta TAPD beserta para Kepala OPD. Ini merupakan wujud nyata pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta,” kata Bupati Purwakarta, Om Zein.
Diutarakan Om Zein, hari ini, Rancangan Perda telah disepakati pimpinan DPRD dan Bupati, beserta Anggota DPRD dan Tim TAPD.
Menurut Om Zein, kesepakatan itu merupakan hasil dari identifikasi mendalam atas berbagai persoalan strategis daerah yang kemudian dirumuskan menjadi langkah-langkah solutif berbasis skala prioritas, sesuai yang tertuang dalam dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
”Diharapkan dengan dilaksanakannya rapat ini, dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Purwakarta,”harap Bupati Purwakarta, Om Zein. (jainul abidin)










