Datangi DPRD Kab. Bandung, GMBI Tolak RUU HIP

RATUSAN anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bandung, Distrik Majalaya Raya, Kamis (2/7/2020) di Soreang, Jawa Barat.

Aksi GMBI mendapat pengawalan ketat puluhan petugas gabungan dari Polresta Bandung, TNI dan Satpol PP.

Perwakilan para aktivis di terima Ketua Komisi A, Erwin Gunawan dan anggota komisi Tedi Supriadi dan Eka Ahmad Munandar, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bandung.

Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi mengatakan, kehadirannya.ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menurutnya, Pancasila adalah kesepekatan para pendiri bangsa melalui proses panjang. Merupakan hasil pemikiran dengan dilandasi keinginan untuk membawa bangsa yang badathun toyyibatun warobbul ghofur.

gmbi1“Keberdaan RUU Haluan Idielogi HIP yang akan memeras Pancasila menjadi Trisula dan diperas lagi menjadi Ekasila adalah sebuah upaya yang akan merubah idiologi bangsa serta mengkhianati upaya keras dan ikhlas para pendiri bangsa untuk membuat landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” paparnya.

Untuk itu Keluarga Besar LSM GMBI menolak RUU HIP dan menuntut seluruh fraksi di DPR RI, untuk membatalkan atau mencabut RUU itu dari Prolegnas tahun 2020 dan selamanya.

Selain itu, para aktivis tersebut juga mendesak DPRD Kabupaten Bandung untuk menyampaikan aspirasinya itu pada DPR RI.”Kita meminta agar DPRD.Kabupaten Bandung menyampaikan tuntutan kami ke DPR RI. Agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas tahun 2020. Penyampaian tuntutan itu harus melalui surat resmi yang ditandatangani seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, ” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Erwin Gunawan mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi dari LSM GMBI tentang penolakan RUU HIP.

“Hasil pertemuan ini akan disampaikan ke pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Pimpinan dan Banmus, bagaiamana tidaklanjut dari aspirasi teman-teman GMBI ini,” ujar Erwin, usai audensi dengan LSM GMBI.

Untuk jawaban atau sikap dewan terkait tuntutan GMBI, tutur Erwin, nanti akan disampaikan pada Senin, sesuai permintaan GMBI.

Erwin mengatakan, Komisi A tidak bisa memenuhi tuntutan GMBI, agar seluruh unsur pimpinan dewan menandatangani surat rekomendasi pencabutan RUU HIP dan prolegnas. “Karena itu ada mekanisme, ada proses dan butuh waktu, tidak bisa begitu saja. karena itu ranah DPR RI,” jawab Erwin.(nk)