Terkait Surat Keterangan Waris, Luke Terancam 6 Tahun Penjara

PERKARA kasus dugaan tindak pidana memalsukan keterangan dalam Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dengan terdakwa Luke Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke (49) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/1/2020).

Pada sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Edisom M., tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Luke dengan pasal 266 ayat (1) atau pasal 266 (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun hukuman penjara.

Saat menjalani persidangan Luke yang mengenakan baju Putih Celana Hitam dengan Rompi Merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan terlihat tenang mendegarkan dakwaan yang dibacakan JPU Luki dan Melur secara bergantian.

Dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan, terdakwa Luke telah melakukan tindak pidana memalsukan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tanggal 15 Januari 2014 atas nama Rachmat Surya Puluhulawa yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Camat Cidadap,Surat keterangan ahli waris tersebut, digunakan untuk menguasai dan memiliki harta warisan dari almarhum H. M. Willy Suganda. Luke sendiri adalah anak dari perkawinan H. M. Willy Suganda dengan Hj. Laurina Hawaria Liando.

Kemudian kata Jaksa setelah beberapa tahun, H.M Willy Suganda meninggal dunia. Terakwa Luke meminta kepada Ketua Rw 02 Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap yakni; Saks: Dedy Ruhui untuk mengurus penerbitan surat keterangan ahli waris yang isinya menyatakan bahwa hanya Terdakwa ahli waris dari almarhum Wllly Suganda, padahal Terdakwa mengetahui bahwa ada ahli waris lain dari almarhum Willy Suganda yakn Dian Novina dan Muhammad Amir Zafran Suganda anak HM Willy Suganda serta Ayesha Zahra Ramadhan Suganda Binti H M Willy Suganda (anak) sebagaimana dinyatakan dalam putusan Pengadilan Agama Bandung nomor 189/Pdt P/2012IPA Bdg tanggal 12 April 2012 tentang akta perdamaian

Setelah surat keterangan ahh waris Itu diterbitkan oleh Kecamatan Cidadap. kemudian Terdakwa mempergunakan Surat keterangan ahli waris tersebut untuk melakukan peralihan hak (membalik nama) Lima sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang dengan Nomor SHM 425. 439. 441, 457 dan 1013 yang semula pemegang haknya tercatat atas nama Muhammad Willy Suganda menjadi milik Terdakwa

Dengan digunakannya surat keterangan ahll waris dari Kecamatan Cidadap yang memuat keterangan yang tidak benar tersebut, untuk membalik namakan Lima sertifikat tanah yang terietak di Desa Mekarwangl Kecamatan Lembang yang semula tercatat atas nama Muhammad Willy Suganda menjadi milik Terdakwa. maka Saksi Dian Novina berikut 2 (dua) orang anaknya dari Bapak H M Willy Suganda yang juga merupakan ahli waris yang sah dari H M Willy Suganda berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bandung nomor 189I Pdt PI2012/PA Bdg tanggal 12 Apnl 2012 merasa dirugikan.

Dan melaporkannya ke Polrestabes Bandung. Atas dakwaan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan eksepsi pada sidang mendatang. ( Yn )