UNTUK pengadaan lahan pengganti (konvensasi ) PT.Geo Dipa Energi sengaja menunda – nunda kewajibannya, diduga perusahaan panas bumi tersebut akan berlindung di Peraturan Pemerintah (PP) tentang penerimaan negara non pajak.
“Sepertinya GeoDipa mau berlindung di PP baru , sehingga kewajibannya menyiapkan lahan pengganti terus diundur – undur,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesa saat dihubungi lewat WhatsApp nya, Selasa (20/6/2022).
Dengan PP tersebut jelasnya, kewajiban menyiapkan lahan konvensasi bisa diganti dengan uang.
” Kita tidak mau, penerimaan negara non pajak (uang) itu kan ke pusat, kumaha ka kabupaten, lingkungan teu puguh keungan teu jelas (gimana ke kabupaten, lingkungan rusak keuangan tidak jeulas),” ujarnya.
“Jika GeoDipa mau menggunakan aturan itu, minta donk surat dari kementrian LH terkait kewajibannya diganti dengan uang,” sambung legislator Partai Golkar ini.
Saat ini ucap Riki Ganesa, Perusahaan BUMN tersebut masih memegang ijin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH), juga mengatur soal lahan konvensasi.
Sebemarnya , lahan pengganti yang dijajnjikan GeoDipa sudah ada, hanya pembayarannya belum. Nantinya kata dia, lahan itu akan diserahkan ke kementrian sebagai penambahan kawasan hutan baru.
Kepentingan buat Kabupaten Bandung tambahnya, menjaga kualitas lingkungan hidup jangan sampai ada perubahan fungsi kawasan.
“Jadu kita memgingatkan saja, karena memang kewajiban itu tertuang dalam surat IPPKH berdasarkan PP 2010,” terangnya.
“.Clear, GeoDipa saya apresiasi, tetapi tolong penuhi kewajiban- kewajibannya pada pemilik tanah segera,” tambahnya.
Riki berharap, ketika Geodipa memenuhi kewajbannya, Pemkab Bandung mengecek juga pengadahan lahan konvensasi dari seluruh perusahaan panas bumi yang ada di wilayahnya.
“Lahannya.dimana, sudah jadi apa.pohon- pohonnya. Termasuk Starenergy Wayang Windu dan lain-lainnya. Jangan sampai GeoDipa.menyelesaikan kewajibannya, yang terdahulu mana lahan konvensasinya,” ungkap politisi partai berlambang pohon beringin ini.
Contohnya, Starenegry Wayang Windu ujar Riki, IPPKH nya tahun 2018. ” Dikasih jaraak 1 tahun untuk menyelesaikan lahan konvensasi, kemudian bisa diperpamjang setahun harusnya sekarang sudah beres. Kalau GeodDipa masih ada perpanjaganya, bisa ssetahun lagi sampai 2023 karena dapat ijinnya baru 202l,” paparnya.
Sebenarnya untuk GeoDipa masih ada waktu ucap Riki, tetapi jika tidak diingatkan akan berleha – leha. Karena kewajiban menyiapkan lahan konvensasi itu kan tertuang dalam IPPKH.
Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2017, terkait larangan pemanfaatan kawsan hutan lindung.
Tapi ucapnya, intruksi itu juga membolehkan pemanfaatan hutan lindung untuk proyek stregis nasional dan panas bumi, itu kan masalah !.
Riki menjelaskan, pihaknya ingin mendorong dan memastikan kewajiban pengusaha panas bumi terkait lahan konvensasi.
” Kita tuntut itu saja. kalau dengan kawadan yang dibabad dan digunakan jalan lahan pengganti bisa lebih dari 6 hektar. Jangankan yang besar nu kecil aja belum ada, tegasnya.
Jika GeoDipa tuntas melaksanakan kewajibannya, itu bisa jadi pintu masuk buat Pemkab untuk ke peusahaan panas bumi yang lainnya.
Selaian itu.jelas Riki, pihaknya bukan mau mengambaht cuma, mempertanyakan sebab jika ada lahan konvensasi akan menyerap tenaga kerja.
“Akan ada orang yang nanam yang memenuhi kebutuhan bibit yang menghutankan kembali. Nah sekarang kalau konvensasi kawasan yang digunakan diganti sama uang, lingkungan jelas rusaknya, uang ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (nk)










