Dialogpublik.com,- Terkait adanya 1066 ASN terindikasi terlibat judi online (judol), Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan jika terbukti pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan disiplin ASN.
““Saya sangat kecewa. Tetapi sebagai kepala daerah, kita juga harus bertindak berdasarkan data yang benar dan asas keadilan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Ia mengatakan, informasi yang beredar menyebut 1.066 ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judol dengan nilai deposit sekitar Rp6,59 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 613 ASN dengan deposit sekitar Rp5,51 miliar.
“Tetapi data tersebut belum otomatis menunjukkan seluruhnya ASN Pemkab Bandung,” imbuhnya.
Untuk itu, Dadang Supriatna meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pencocokan by name by address dengan data kepegawaian Pemkab Bandung.
“Saya sudah meminta agar proses verifikasi dilakukan secepatnya. Jangan ditutup-tutupi dan jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.
Menurutnya, bila hasil verifikasi menunjukkan adanya ASN Pemkab Bandung yang terbukti bermain judol, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan.
Dadang menegaskan, keterlibatan ASN dalam judol bukan persoalan sepele karena menyangkut integritas aparatur pemerintah. “ASN seharusnya menjadi teladan dalam disiplin, etika, tanggung jawab dan ketaatan terhadap hukum,”imbuhnya.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat dan pimpinan unit kerja memperkuat pengawasan terhadap pegawai. Sosialisasi mengenai bahaya judol harus diminta ditingkatkan.
Buka Peluang untuk Koordinasi dengan Aparat Hukum
Sementara itu, Dadang Supriatna juga membuka peluang Pemkab Bandung berkoordinasi dengan PPATK, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat langkah pencegahan.
Menurutnya, persoalan judol sudah berkembang menjadi masalah sosial dan ekonomi yang lebih luas. Ia mengutip data PPATK yang menyebut nilai perputaran dana judol secara nasional mencapai sekitar Rp86,82 triliun pada semester I tahun 2026, dengan deposit sekitar Rp22,05 triliun.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan individu. Judol sudah menjadi ancaman sosial dan ekonomi,” katanya.
Dadang mengingatkan, kecanduan judol juga dapat memicu persoalan ekonomi pribadi, utang, gangguan konsentrasi kerja hingga berpotensi menimbulkan persoalan integritas.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak langsung menghakimi seluruh ASN Kabupaten Bandung karena proses verifikasi masih berlangsung.
“Kita tetap harus berpegang pada fakta. Tetapi satu hal tidak boleh ditawar. Kalau nanti terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang terlibat judol, kami tidak akan menutup mata,” tegasnya. (nk)










