Zakat ASN Via Payroll System Mulai Aktif September

BAZNAS Kabupaten Kuningan melakukan terobosan anyar alam rangka memaksimalkan potensi zakat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan penting. Diantara terobosan itu adalah BAZNAS Kuningan saat ini gencar menghimbau dan melakukan sosialisasi pemotongan langsung gaji (Payroll System) untuk ASN yang sudah nishab, baik di jajaran pegawai SKPD maupun kecamatan di Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Ketua Baznas Kuningan, Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM, mengatakan, terobosan ini mendukung kebijakan Bupati Kuningan melalui berbagai cara, diantaranya terbitnya Intruksi Bupati nomor 01 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah di lingkungan ASN serta himbauan Bupati Kuningan Nomor 451.12/1836/Kesra kepada ASN dilingkungan Pemkab Kuningan, untuk melakukan pembayaran zakat, infak dan sedekah melalui payroll system, ujarnya, Kamis, (2/09/2021).

Baznas Kuningan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada beberapa instansi atau dinas yang telah menyatakan kesiapannya melaksanakan pembayaran zakat melalui pemotongan langsung gaji (Payroll System). Salah satu instansi atau dinas yang perlu di apresiasi karena menjadi pionir program ini adalah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Hal ini disampaikan saat silaturahmi pimpinan BAZNAS Kuningan Dr. KH. Aang Asyari, MSI, ke Diskatan. Kepala Dinas Diskatan Dr. Ukas Suharfaputra menyatakan, siap mendukung program payroll system dalam pembayaran kewajiban zakat, infak dan sedekah, ungkapnya kepada Pimpinan Baznas.

Lanjut H. Yayan, selain Diskatan, dinas atau instansi yang sudah menyatakan siap melaksanakan pembayaran Zakat, Infak dan Sedekah melalui pemotongan langsung dari gaji (payroll system), adalah Sekretariat Daerah (Setda), Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA), Badan Kepegawaian&Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Ketegasan ini harus menjadi teladan bagi instansi yang lain, dalam hal melakukan pembayaran zakat dengan payroll system,” paparnya.

Zakat via payroll system adalah sebuah bentuk pelayanan zakat infak dan sedekah melalui pemotongan langsung dari gaji seorang ASN atau karyawan di sebuah perusahaan.

Keutamaan membayar zakat, infak dan sedekah melalui payroll system, Memudahkan ASN (penunaian zakat langsung dipotong dari gaji oleh bagian bendahara)Meringankan ASN(dilakukan setiap bulan secara otomatis) Tertib (ASN sebagai wajib zakat terhindar dari lupa) Menjadi keikhlasan (tidak berhubungan langsung dengan mustahik).

Tepat sasaran dan berdaya guna dalam penyaluran zakat melalui program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS yang berkesinambungan.(H. WAWAN JR)