Satpol PP KBB bongkar paksa Bangli di sepanjang Jalan GA Manulang Kecamatan Padalarang

Dialogpublik.com, Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang Jalan GA Manulang, Kampung Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat(KBB), dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB.

Sebelumnya pemilik bangunan tidak mengindahkan sejumlah surat peringatan yang telah diberikan pemerintah, sebanyak 16 bangunan liar liar akhirnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, Senin (31/8/2026).

Pembongkaran menggunakan Satu unit alat berat jenis beko untuk merobohkan bangunan yang diketahui berdiri di atas saluran irigasi dan drainase milik pemerintah.

Pembongkaran dan penertiban melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Satpol PP KBB, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI/Polri, hingga Pemerintah Kecamatan Padalarang.

Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, para pemilik bangunan telah melalui tahapan peringatan administratif, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah mengambil langkah penertiban secara paksa.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dan Linmas Satpol PP KBB, Amir Mahmud, ketika ditemui awak media mengatakan Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, para pemilik bangunan telah pemberitahuan dengan tahapan peringatan administratif, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah mengambil langkah penertiban secara paksa,”jelasnya.

“Kami melaksanakan penertiban terhadap 16 bangunan liar yang berada di Jalan GA Manulang, Sudimampir, Padalarang. Ini merupakan tahap awal atau tahap pertama. Untuk tahap awal ini, ada 16 bangunan yang kami tertibkan. Selanjutnya, kami akan terus bergeser ke lokasi-lokasi lainnya,” imbuhnya.

Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan pembongkaran tidak dilakukan secara sembarangan.

“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Jadi, kami tidak hanya memilih atau menertibkan secara sembarangan, tetapi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Amir juga menyinggung adanya perdebatan yang terjadi di lokasi penertiban. Menurutnya, persoalan yang muncul di lapangan berkaitan dengan akses jalan masuk.

“Terkait perdebatan yang terjadi di lapangan, pada dasarnya yang dipersoalkan adalah mengenai akses jalan masuk. Sedangkan untuk bangunan-bangunan yang ditertibkan, kami hanya melaksanakan penertiban sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Satpol PP KBB tidak ingin berspekulasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memprovokasi situasi di lapangan.

“Mengenai hal-hal lain di belakangnya, termasuk apakah ada provokator atau persoalan lainnya, kami tidak ingin berspekulasi. Yang pasti, kami melaksanakan penertiban berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan,” tegasya.

Amir memastikan pembongkaran 16 bangunan liar di Padalarang tersebut merupakan tahap awal. Penertiban serupa akan dilanjutkan secara bertahap di lokasi lainnya.

“Ini merupakan langkah awal, dan ke depan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lainnya,” tegasnya.

Sementara sementara ditempat yang sana, Kabid SDA DPUTR KBB, Muhammad Wahyudi, mengatakan salah satu alasan penertiban dilakukan karena sejumlah bangunan liar berdiri di atas saluran drainase.

Keberadaan bangunan tersebut membuat petugas kesulitan melakukan pemeliharaan dan normalisasi saluran air,”terangnya

“Salah satu alasan penertiban ini dilakukan karena banyak bangunan liar berdiri di atas saluran drainase. Akibatnya, kami tidak bisa melakukan normalisasi saluran, seperti membersihkan endapan, sampah, maupun melakukan pengerukan sedimen yang selama ini menghambat aliran air,” terang Wahyudi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika hujan deras terjadi. Saluran yang tidak dapat dinormalisasi secara maksimal dikhawatirkan membuat aliran air terhambat dan meningkatkan risiko banjir.

“Jika kondisi ini dibiarkan, ketika terjadi hujan deras dan banjir, dampaknya akan merugikan warga di sekitar. Karena ada bangunan di atas saluran, alat maupun petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan saluran secara maksimal,” jelasnya.

Wahyudi mengatakan pengawasan terhadap aset pemerintah, khususnya saluran drainase dan irigasi, perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di bantaran sungai.

“Saya juga tidak ingin menyalahkan pihak-pihak sebelumnya, karena saya sendiri baru bertugas di sini sekitar 20 hari. Mudah-mudahan ke depan pengawasan terhadap aset pemerintah, khususnya drainase dan irigasi, bisa dilakukan lebih baik agar persoalan seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami aturan mengenai saluran air, badan sungai, hingga garis sempadan sungai yang harus tetap dijaga.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di bantaran sungai. Semua itu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Selain badan sungai, ada juga garis sempadan sungai yang harus tetap bersih dan dipelihara bersama oleh masyarakat maupun pemerintah,” pungkasnya.(trs)