Tuntutan FSPMI Dikabulkan DPRD Kabupaten Purwakarta

KETUA DPRD Kabupaten Purwakarta akhirnya mengabulkan tuntutan serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), setelah melalui diskusi cukup panjang di ruang rapat gabungan komisi, Rabu (15/8/2019).

Ketua DPRD (sementara-red), Ahmad Sanusi yang memimpin jalannya rapat menyambut baik kehendak kaum pekerja metal tersebut dan memerintahkan kepada Sekretariat Dewan (Setwan) untuk membuat rekomendasi yang akan dibawa FSPMI ke DPR RI Jakarta.

”Kami akan membuatkan rekomendasi yang dituntut saudara-saudara termasuk menyurati Bupati guna membuat surat rekomendasi yang sama sesuai tuntutan FSPMI,” ucap Ketua Dewan Sementara.

Ahmad Sanusi menambahkan, sesungguhnya semua anggota DPRD mendukung pergerakan kaum buruh agar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direvisi.

Hadir dalam rapat audiensi itu antara lain, Ketua DPRD Purwakarta sementara, pimpinan fraksi PKB, PKS, dan Gerindra serta Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag dilingkungan Setwan, Ketua FSPMI Fuad BM dan jajarannya.

Pada rapat hari itu anggota fraksi PKB Hj. Neng Supartini, S.Ag mengungkapkan, sebenarnya tahun ini belum ada wacana program legislasi nasional yang membahas UU. 13/2013.

fspmi1
Pekerja FSPMI saat beraudensi dengan Ketua DPRD Purwakarta

”Artinya belum prioritas, mungkin tahun-tahun yang akan datang bisa jadi masuk dalam pembahasan,” ujar Neng Supartini.

Ungkapan Neng Supartini ditanggapi ketua FSPMI, Fuad BM. Menurut Fuad bisa jadi saat ini bukan proritas DPRD Purwakarta tapi RUU revisi UU No.13/2003 kalau tidak disikapi sekarang, takutnya tiba-tiba menjadi prioritas pembahasan.

”Masalahnya, Menaker pernah mengatakan UU dan regulasi tenaga kerja kita ini kaku. Itu pernah dikatakan Menaker Hanif di Komplek Istana,”kata Fuad.

Dia menambahkan bahwa wacana akan merevisi UU No. 13/2003 sempat disinggung pula oleh beberapa pihak dalam beberapa kesempatan.

Yang ditakutkan FSPMI, lanjut Fuad, jika UU 13/2003 direvisi, pasal-pasal tertentu akan diubah, tidak ada lagi dana pensiun, tidak ada lagi upah sektoral atau tidak lagi berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), upah minimum mengacu pada kemampuan sektor usaha yang paling lemah.

Salah seorang pengurus PUK FSPMI Indorama Polyster, AS Pribadi yang ikut dalam kelompok peserta audiensi kepada wartawan mengaku tidak ingin UU No.13/003 direvisi, karena hal ini akan mengebiri hak-hak buruh.

”Lebih dari itu Yayasan atau outsourcing akan masuk di berbagai sektor. Sekarang kan cuma dibatasi sekitar tenaga keamanan saja. Nantinya kalau UU ini direvisi Yayasan sebagai perekrut tenaga kerja, bisa memasuki sektor mana saja” ujar AS Pribadi mengemukakan alasan kekhawatirannya.

AS Pribadi menambahkan revisi UU cara pengusaha untuk menekan kesejahteran buruh.

Puluhan anggota FSPMI mendatangi gedung DPRD mengendarai beberapa mobil dan puluhan motor. Sebelum audensi dengan pimpinan dewan dan Sekwan mereka sempat melakukan orasi di depan pintu pagar masuk gedung dewan sebelum perwakilan mereka diterima pimpinan dewan.

Sementara itu, sejumlah aparat Polres Purwakarta dan Satpol PP siaga di halaman gedung dewan, berjaga-jaga dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. (jab)