Tidak Ada Ruang Bagi PNS Indisipliner Di Kabupaten Bandung

BUPATI Bandung H. Dadang M. Naser menegaskan, dirinya akan menindak tegas PNS yang indisipliner, tidak ada ruang baginya berada di Pemkab Bandung. Sanksi yang akan dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS.

“Bagi PNS Pemkab Bandung yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas. Mulai dari hukuman disiplin ringan sampai berat, teguran lisan maupun tertulis, penundaan kenaikan gaji sampai pemberhentian,” ujarnya di rumah jabatannya di Soreang, Selasa (9/7/2019).

Tindakan tegas tersebut harus dilakukan, untuk mewujudkan Visi Kabupaten Bandung, yaitu Memantapkan Kabupaten Bandung yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Sedangkan PNS, sejatinya merupakan teladan atau role model bagi masyarakat secara umum.

Visi tata kelola pemerintahan yang baik tidak mungkin terwujud, jika aparat pemerintahnya dibiarkan melakukan pelanggaran. PNS adalah contoh teladan bagi masyarakat, jadi harus memegang etika dan sumpah yang telah diucapkannya pada saat diangkat. “Jadi saya tegaskan, tidak ada ruang bagi PNS indisipliner di Kabupaten Bandung,” tegasnya didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan A. Ridwan.

Di tempat terpisah Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengungkapkan, gugatan pra peradilan yang dilakukan Maman Suparman terhadap 17 instansi mulai dari sekolah tempatnya bekerja hingga Presiden, ditolak majelis hakim. Penolakan itu dikarenakan kewenangan absolut, dalam arti gugatan tersebut tidak patut dilayangkan, sehubungan perkaranya ada dalam ranah administrasi.

Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan Maman Suparman pasca menjalani hukuman delapan bulan atas inkrah putusan pidana yang bersangkutan. “Saudara Maman menggugat karena belum adanya kepastian atas status kepegawaian yang bersangkutan, dia merasa tidak diperlakukan dengan adil. Padahal sebenarnya pemeriksaan tim disiplin kepegawaian Kabupaten Bandung, tengah dalam proses,” ungkapnya.

Gugatan Maman terang Dicky Anugrah, masuk dalam registrasi Pengadillan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada 27 Mei lalu, Ia menuntut Termohon I sampai Termohon XVII, dimana statusnya termuat dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

“Pasal 1 KUHAP berbunyi Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat PNS yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan. Juga termuat dalam pasal 6 KUHAP huruf b, yang berbunyi Pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan,” terangnya.

Dicky melanjutkan, Maman menilai Termohon VIII, yakni i Bupati Bandung H. Dadang M. Naser tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab, dalam menjatuhkan sanksi kepadanya. “Sampai dengan diajukannya tuntutan praperadilan tersebut, Saudara Maman menilai Pak Bupati dianggap menghentikan penyidikan. Ia juga menuntut ganti kerugian materil dan immateril,” lanjut Dicky.

Hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, terang Dicky, menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa disiplin PNS bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. “Perkara dengan nomor 6/pid.pra/2019/PN.Blb, dimana pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa disiplin PNS atau Tim 7, adalah ranah administrasi. Sehingga ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya pula.

Dicky juga menguraikan, hakim menganggap lamanya penjatuhan sanksi terhadap Maman dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, tidak berdasar. Setelah kurun waktu persidangan sejak 1 Juli sampai dibacakannya putusan pada 8 Juli kemarin majelis hakim akhirnya memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan menolak gugatan pemohon.

“Dalam eksepsi dinyatakan bahwa gugatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara, seharusnya diajukan kepada PTUN. Ini yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara dengan menjatuhkan amar putusan, yaitu menerima eksepsi termohon, menolak seluruh gugatan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” pungkas Dicky. (nk/hen/bas)

dialogpublik.com