Dialogpublik.com,- Selain menetapkan raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), DPRD Kabupaten Bandung juga menerima tiga raperda baru pada rapat paripurna di Soresng, Jumat (19/6/2026).
Ketiga raperda itu, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Sebelum dibahas di meja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan panitia khusus (Pansus) ke tiga raperda itu mendapat sorotan dari 8 fraksi yang ada di Parlemen Kabupaten Bandung.
Menanggapi padangan para Ketua Fraksi , Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan itu menjadi perhatian pemerintah daerah dan menjadi bahan penyempurnaan pada pembahasan selanjutnya.
“Berbagai hal yang bersifat substantif maupun teknis akan kami tindak lanjuti dan bahas lebih mendalam bersama alat kelengkapan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dadang Supriatna.
Menurutnya, ketiga raperda tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah. Seperti raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab.

Kemudian, Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui penataan kelembagaan yang lebih efektif dan proporsional, kami berharap kinerja birokrasi semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” harapnya
Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah.
Ia menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.
“Kami meyakini proses penyempurnaan ketiga raperda ini akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya. (nk)










