GEMAPATAS untuk Hindari Cekcok dan Caplok

KEMENTERIAN ATR/BPN menggelar Gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas)) serentak diseluruh Indonesia pada Jumat (3/2/2023). Di Kabupaten Bandung Gemapatas dilaksanakan di Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang.

Kepala ATR/ BPN Kabupaten Bandung, Ir. Julianto, mengatakan, pemasangan tanda batas atau patok di Kabupaten Bandung sejumlah 70.000 titik.

“Jumlah itu terhitung paling banyak, kalau dibanding dengan 5 Provinsi lainnya di Indonesia,” jelasnya di Soreang.

” Sedangkan untuk Pendaftaran Tanah Sistematus Lengkap (PTSL) ada 60.000 bidang, yang terbit sertifikatnya sekitar 40 ribu, sisanya diblokir, “sambung Julianto.

Menurutnya, dengan Gemapatas, ujarnya, batasan tanah milik masyarakat menjadi lebih jelas, sehingga tehindar dari penyerobotan tanah.atau pencaplokan.

Dalam kesempatan itu, Julianto menyerahkan sertifikat aset tanah milik Pemkab Bandung, yang diterima secara simbolis, Asisten Pemerintahan, H. Agus Firman Zaini.

Agus mengapresiasi Gemapatas, menurutnya, dengan tersebuy masyarakat akan merasa aman, nyaman dan terkendali, sehingga ke depannya investor datang untuk berinvestasi memiliki kekuatan hukum.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Nurul Huda menyebutkan, pada Gemapatas target sekitar 15.000 patok akan dipasang di 40 desa selesai, yang nantinya akan berguna pada program PTSL.

“Tujuan patok sesuai dengan jargon ATR/BPN: Pasang patok, anti cekcok, anti cplok. Biar tidak ada sengketa di masyarakat. Selama ini kan tanah dibiarkan tidak ada batas-batasnya, ” pungkas Nurul Huda. (nk).

dialogpublik.com