Bapenda di Sidak Bupati Tinjau Pelayanan

BUPATI Bandung, Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung di Soreang, Selasa (12/9/2023).

Saat itu Dadang tidak hanya melihat langsung pelayanan publik yang dilakukan Bapenda, tetapi menanyakannya juga pada masyatakat yang tengah antri mau bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Sidak ini untuk melihat pelayanan publik, terutama untuk PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujarnya.

Dadang menjelaskan, saat ini Pemkab Bandung tengah berupaya mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat, khususnya wajib pajak.

Untuk meringankan beban masyarakat, tahun ini Pemkab Bandung membebaskan denda pajak, khususnya untuk PBB.

“Hingga 30 September masih berlaku bebas denda untuk yang terlambat bayar dan sebagainya,” jelasnya.

Untuk pelayanan ungkapnya, Bapenda sudah menggunakan aplikasi khusus, sehingga secara langsung bisa melihat perkembangan pendapatan saat ini telah mencapai 73 persen.

Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, terkait kunjungan Bupati untuk mengecek pelayanan kepada wajib pajak serta realisasi target yang sudah dicapai selama ini.

“Alhamdulillah berdasarkan progres per jenis mata pajak secara totalitas di 60 persen. Berikutnya di beberapa jenis pajak sudah mencapai di atas 80 persen,” ungkap Erwan.

Namun terkait penghapusan denda, akan dilanjutkan karena titik mangsanya sampai Peraturan Bupati (Perbup) No 57 tahun 2023, tanggal 11 tentang, Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi Covid-19.

“Apakah ini diperpanjang atau tidak tergantung pada evaluasi pak Bupati, yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut,” katanya.

Selain itu jelasnya, Bapenda juga melaksanakan layanan mobil keliling ke desa-desa untuk jemput bola ke wajib pajak. (nk).