Polresta Bandung Tindak Lanjuti Arahan Presiden untuk Berantas Narkoba

POLRESTA Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika selama Oktober 2024. Sedikitnya 20 tersangka pengedar serta penyalah gunaan narkoba berhasil ditangkap.

“Dari hasil operasi ini, kami berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya, di antaranya 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau gorila atau sintetis seberat 198,4 gram,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 31 Oktober 2024.

“Selain itu, turut diamankan 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, serta beberapa jenis obat psikotropika, yaitu 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam,” sambungnya.

Para tersangka jelasnya, berasal dari latar belakang yang beragam, seperti buruh harian lepas, penjaga parkir, dan montir.

Selain itu, lanjut Kusworo, usia para tersangka juga beragam dan termuda berusia 23 tahun yang beberapa diantaranya adalah residivis.

“Para tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar skala kecil. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akarnya,” jelasnya.

Karena, ujar Kusworo, langkah tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto Asta Cita ke-7, untuk memprioritaskan pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran semua pihak dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan peran dan barang bukti yang disita.

Sebagian besar dari mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(nk)