Tedi ; Tambahan Pos Belanja Baru di Evaluasi Gubernur Tidak Ada Dasar Hukum

KETUA  Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, Tedi Surahman membenarkan, jika fraksinya menolak pengajuan belanja baru di APBD perubahan 2024 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, senilai Rp 60 miliar.

” Menolak. Penambahan dievaluasi Gubernur itu dasar hukumnya apa?, kan tidak boleh ada belanja baru,” jelasnya saat ditemui di Soreang, Jumat (23/8/2024) pagi.

” Yang diajukan ini kan belanja baru. Kecuali kalau sifatnya wajib, mendesak, mengikat nah itu baru,” tegasnya.

Tedi menjelaskan, dari banyaknya rincian belanja yang diajukan, ada juga yang sifatnya mendesak serta terkait dengan Perpres, yaitu urusan dengan pegawai.

Saat itu tegasnya, belanja pegawai baru teranggarkan 10 bulan, jadi masih kurang dua bulan lagi.

” Nah, itu mah wajib dianggarkan kalau yang lain- lain mah nanti dulu lah. Seperti pos belanja PKK dan lainnya,” Tedi menegaskan. (nk)