Dialogpublik.com,- Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman membantah jika pihaknya telah menyuap wartawan yang mengkritisi kinerja BPR Kabupaten Bandung.
” Saya sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, tidak ada suap menyuap di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak pernah terjadi,” tegas Iim dalam keterangan Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya sangat menghormati kemerdekaan pers. Menurutnya media merupakan mitra strategis BPN dalam menyampaikan informasi pertanahan kepada masyarakat dan sebagai kontrol sosial.
Untuk itu, ujarmya ATR/BPN Kabupaten Bandung terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan dari media dan masyarakat.
Kritik yang rekonstruktif dan solutif diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, terutama terkait percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa, dan pelayanan sertifikat tanah.
“Silakan wartawan memberitakan. Kami menerima kritik yang membangun. Justru itu yang kami butuhkan untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bandung,” tuturnya.
Kronologis
Sementara itu, Iim menjelaskan pemberitaan di salah satu media online menuduh jika pihaknya telah melakukan penyuapan pada oknum wartawan.
Peristiwa itu, jelas Iim, seperti dilansir media online tersebut terjadi di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung.
“Informasi itu tidak benar dan dapat mencederai nama baik instansi serta integritas pegawai pertanahan di Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Iim menjelaskan, dalam pemberitaannya disebutkan ada dua orang oknum wartawan yang menyampaikan rilis (konfirmasi tertulis) tentang permasalahan yang terjadi di BPN Kabupaten Bandung.
Saat itu, rilis diterima oleh staf BPN. ” Setelah menerima rilis itu, staf yang bersangkutan memanggil ke dua oknum wartawan itu dan diduga melakukan penyuapan agar berita tersebut tidak dipublikasikan,” ucap Iim.
Untuk itu, ia memastikan tidak ada pegawai ATR/BPN Kabupaten Bandung yang melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan media tersebut.
Bahkan, ujarnya, ia tidak pernah menghalangi atau melarang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Lebih lanjut, Iim mengimbau agar insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia menekankan pentingnya prinsip konfirmasi, berimbang, dan akurat dalam setiap pemberitaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah.
“Konfirmasi kepada nara sumber terkait adalah kunci agar berita yang disajikan berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun. Kami selalu siap memberikan hak jawab dan klarifikasi apabila dibutuhkan,” ujar Iim.
Iim menjelaskan, ATR/BPN Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Seluruh pegawai telah diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum, etika, maupun norma pelayanan publik.
Ia berharap, dengan klarifikasi ini masyarakat dan insan pers tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Selain itu, Iim mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung dengan semangat kolaborasi dan kepercayaan.
“Kami siap bersinergi dengan media untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Mari kita jaga bersama marwah profesi jurnalistik dan marwah pelayanan publik,” tuturnya. (nk)










