Dialogpublik.com,- Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana rupadaksa terhadap anak di bawah umur.
“Peristiwa itu terjadi Ciparay, Kabupaten Bandung,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penetapan ke tiga tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/VII/2026/SPKT/Polreta Bandung/Polda Jabar tanggal 1 Juli 2026. Serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung.
Dari ketiga tersangka itu, ujarnya, seorang diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan telah dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penasihat hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, dua tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung guna kepentingan proses penyidikan.
Aldi menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026 di rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang masih berusia 13 tahun awalnya diajak bertemu oleh salah seorang pelaku melalui percakapan aplikasi pesan singkat. Setelah dijemput dan dibawa ke lokasi kejadian, saat itu diduga aksi para pelaku mencabuli dan merupadaksa korban yang dilakukan secara bergantian.
“Sebelum melalukan perbuatan asusial itu, korban dicekoki minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, masyarakat turut membantu mengamankan para terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Bandung untuk diserahkan kepada penyidik.
Selanjutnya, Unit V PPA Satreskrim Polresta Bandung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, para tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta melengkapi alat bukti lainnya termasuk hasil visum.
Penyidik juga berkoordinasi secara intensif dengan Peksos, Bapas, penasihat hukum, serta penuntut umum untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Identitas korban maupun pelaku yang ABH kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak,” tegasnya.
” Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara itu, Aldi menegaskan pihaknya komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak kepada kepolisian.
Ia berharap, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mencegah terulangnya tindak pidana serupa serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.(Nk)










