5 Tersangka Kasus Pencabulan, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur

POLRES Kuningan berhasil mengungkap 5 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menetapkan 5 orang tersangka,Hingga akhir Januari 2023.

Demikian dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Kuningan, Kamis (2/2/2023).

Menurut Kapolres AKBP Dhany, dari 5 kasus ini, salah satu pelaku masih merupakan anak di bawah umur, inisial FNH (17). Pelaku FNH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban yang masih berusia 14 tahun dengan modus pacaran.

“Rata-rata perbuatan cabul tersebut, pelakunya merupakan orang yang dikenal dan mempunyai hubungan dekat dengan korban,” terang Dhany.

Kelima pelaku tersebut yaitu, AR (19), DS (39), FNH (17), ADS (19) dan AR (56). Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencabulan sekaligus menangkap pelaku AR (59) yang mengaku bisa mengobati korban. Namun justru, pelaku tersebut melakukan perbuatan cabulnya dengan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan mencabuli korban 1 kali.

Terkait maraknya kasus pencabulan, kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak nya. Jika tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga. Dan siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita.

“Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak beragam modus yg menimbulkan perbuatan cabul”, tegas Dhany.

Sementara itu, akibat perbuatannya ke lima tersangka pelaku melanggar UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (H WAWAN JR) ***

dialogpublik.com