Dialogpublik.com,- Terkait kasus siswa kelas 2 SD, Arya yang viral karena dikeluarkan dari empat sekolah, Komisi D DPRD akhirnya menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di ruang Komisi D, Soreang, Senin (6/7/2026)
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi, Dr. Cecep Suhendar hadir para kepala sekolah SD Negeri yang diduga mengeluarkan siswa SD kelas 2 tersebut, Camat Margahayu, Dr. Nur Hazanah serta orang tua Arya, Dewi.
Menurut Cecep, Komisi D sengaja menggelar rapat tersebut karena persoalan yang berkembang telah menjadi perhatian publik dan harus segera mendapatkan penyelesaian.
“Kami memandang persoalan ini sangat mendesak untuk diselesaikan. Beritanya sudah viral sehingga kami sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan merasa perlu segera menindaklanjutinya,” ujarnya.
Meskipun, ujarnya, saat audiensi terungkap jika Arya dan keluarganya ternyata bukan warga Kabupaten Bandung. Padahal informasi dari pihak kecamatan, keluarga siswa SD tersebut sudah menetap di Margahayu, Kabupaten Bandung sekitar 20 tahunan lebih.
Tetapi, Cecep memastikan hal itu tidak menjadi penghalang bagai Komisi D untuk tetap memberikan pendampingan pada Arya.
“Secara prinsip kami sudah sepakat Arya harus difasilitasi. Hanya saja administrasi kependudukan (adminduk) nya perlu disesuaikan agar tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung, apabila nantinya akan bersekolah di wilayah Kab. Bandung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan tidak boleh ada yang putus sekolah.
Dari hasil audiensi, jelasnya, semua pihak sepakat bahwa Arya harus tetap memperoleh haknya untuk bersekolah. Penentuan sekolah, akan disesuaikan dengan hasil asesmen psikolog agar sesuai dengan bakat, minat, dan karakter anak.
“Kesimpulannya jelas, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Arya tetap harus mendapatkan pendidikan di sekolah yang terbaik sesuai bakat, minat, dan karakternya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Cecep juga mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang telah memfasilitasi pemeriksaan psikologis terhadap Arya. Hasilnya, akan menjadi dasar dalam menentukan sekolah yang paling sesuai.
Orang tua Arya, Dewi, juga menyatakan kesediaannya mengikuti rekomendasi psikolog terkait penempatan sekolah anaknya.
Selain itu, Cecep juga meng apresiasi kepada Camat Margahayu yang dinilai aktif mendampingi keluarga dan ikut mencari solusi.
Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi
Sementara itu, Camat Margahayu, Dr. Nur Hazanah, mengatakan pihaknya bergerak berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berkewajiban merespons setiap persoalan yang muncul di wilayahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data administrasi kependudukan, keluarga Arya masih tercatat sebagai warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Namun, kondisi administrasi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
“Undang-undang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Meskipun secara administrasi kependudukan masih tercatat sebagai warga Kota Bandung, kami tetap berkomitmen mengawal agar Ananda Arya memperoleh hak pendidikannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kecamatan Margahayu akan terus mendampingi proses asesmen yang tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan memastikan Arya kembali bersekolah.
“Kami berkomitmen memastikan Ananda Arya tetap mendapatkan pendidikan di sekolah terbaik sesuai potensi, bakat, dan kelebihannya berdasarkan hasil asesmen psikolog dari Dinas Pendidikan,” ujarnya. (nk)










