PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan di Kabupaten Kuningan. menyusul terjadinya lonjakan tajam sebaran Covid-19 di 32 kecamatan. Dalam upaya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Bupati Kuningan H. Acep Purnama, mengeluarkan Surat Instruksi No 2 Tahun 2021 tanggal 16/06-2021, Tentang Penekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada Perangkat Daerah: Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa: Ketua RW dan RT: Para Pengusaha Bidang Pariwisata: dan Seluruh Masyarakat Kuningan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis Mikro diseluruh Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan PPKM.
Sementara itu, kegiatan masyarakat berupa, Resepsi/hajatan — pernikahan/khitanan — secara terbuka/tertutup. Penyelenggaraan Acara, Hiburan, Hobby, Komunitas, Obyek Daerah Tujuan Wisata (IDTW) Dan Olahraga Berkelompok secara terbuka/tertutup: dan hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping. Dilarang mulai tanggal 16 – 28 Juni 2 2021.
Instruksi bagi Perangkat Daerah yang melakukan kegiatan, al. memobilisasi/mengumpulkan, pegawai/ masyarakat dalam jumlah besar untuk di tunda pelaksanaannya. kegiatan yang tidak begitu penting/ tidak urgent untuk di tunda pelaksanaannya. Dan kegiatan rapat lebih diutamakan dalam bentuk virtual.
Dengan adanya kenaikan signifikan kasus terpapar C-19, peningkatan angka kematian akibat COVID-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOR), maka kegiatan masyarakat di fasilitas ‘umum/tempat wisata/taman dilarang. Bupati Acep berharap, untuk meminimalisir sebaran C-19, hendaknya Instruksi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, sejumlah pegusaha obyek wisata dan Hiburan malam saat diminta komentarnya tentang di berlakukannya kembali PPKM, pihaknya merasa prihatin dengan kondisi seperti ini. Mudah-mudahan pandemi Covid-19 ini segera sirna, karena walau bagaimanapun para pengusaha, pedagang maupun warga masyarakat umumnya terdampak Covid-19, yang akhir-akhir ini cenderung terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. (H WAWAN JR)