Ketika Tata Ruang Dilanggar Banjir Bukan Lagi Resiko tetapi Kepastian

Dialogpublik.com,- Senin, 20 April 2026 kemarin Kabupaten Bandung genap berusia 385 tahun. Di usia setua itu Bandung masih bergulat dengan persoalan klasik yang tak kunjung terselesaikan.

“Banjir tahunan, krisis sampah, kemacetan, hingga dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan publik, menandai belum efektifnya pendekatan pembangunan yang selama ini digaungkan,” jelas Praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Dia menilai konsep pentahelix yang kerap diklaim sebagai solusi kolaboratif belum berjalan substantif. “Kolaborasi itu tidak cukup berhenti di forum dan seremoni. Faktanya, masalah mendasar tetap berulang dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Salah satu persoalan paling nyata adalah banjir akibat luapan Sungai Citarum. Wilayah Bandung selatan seperti Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang mengalami banjir sejak puluhan tahun lalu.

Dalam beberapa tahun terakhir, dampaknya justru semakin meluas. Data menunjukkan, sepanjang 2025 lebih dari 60 ribu warga terdampak banjir di 13 kecamatan. Pada awal 2026, sekitar 7.000 kepala keluarga kembali terdampak di Dayeuhkolot. Aktivitas ekonomi terganggu, akses transportasi lumpuh, dan warga kembali dipaksa beradaptasi dengan kondisi darurat yang berulang.

Program Citarum Harum hasilnya belum mampu menekan frekuensi maupun dampak banjir secara signifikan.

Menurutnya, banjir, sampah, dan tata ruang merupakan satu kesatuan masalah yang saling berkaitan.

“Ketika tata ruang dilanggar, kawasan resapan hilang, dan pengawasan lemah, maka banjir bukan lagi risiko, tapi kepastian,” tegasnya.

Sementara itu, Januar menilai, problem utama terletak pada lemahnya kebijakan ekologis dan minimnya penegakan hukum. Akibatnya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, pembangunan di bantaran sungai, serta pencemaran limbah industri masih terus terjadi tanpa penindakan yang konsisten.

Untuk itu, ia mendorong langkah konkret berupa penegakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk implementasi ketat Perda RTRW, sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar, serta penguatan pengawasan lintas sektor.

“Tanpa itu, kebijakan ekologis hanya akan menjadi dokumen tanpa daya paksa,” imbuhnya.

Selain itu, kasus dugaan korupsi di BUMD dinilai menjadi indikator lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi, audit berkala, dan reformasi kelembagaan dinilai mendesak untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Momentum hari jadi ke-385, kata Januar, seharusnya menjadi titik evaluasi serius, bukan sekadar perayaan simbolik.

“Jika tidak ada perubahan kebijakan yang berani dan penegakan hukum yang konsisten, maka 385 tahun hanya akan menjadi angka bukan kemajuan,” tuturnya.(Nk)