Satpol PP KBB akan tindak lanjuti permasalahan pembangunan tower di Kampung Cijeunjing

Dialogpublik.com, Terkait Polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Kampung Cijeunjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum selesai terus menjadi perhatian masyarakat setempat.

Warga, khususnya di RW 26, menyuarakan kekhawatiran terkait dampak keamanan dan kelayakan bangunan tower yang berlokasi di RW 24 tersebut.

Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, Jum’at ( 24/04/2026) setelah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dari PLN dan perangkat kewilayahan di ruang rapat Satpol PP.

“Kami melakukan tindak lanjut atas permasalahan yang sedang bergulir, khususnya terkait pembangunan tower di Cijeunjing. Kami juga mengundang PLN dan dinas terkait sebagai bentuk transparansi dalam langkah penanganan,” terang Angga.

Angga menegaskan bahwa Satpol PP bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap proyek mematuhi aturan serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Satpol PP KBB berencana mengirimkan surat kepada PLN untuk melakukan penghentian sementara aliran listrik di lokasi pembangunan tower. Hal ini dilakukan guna menghentikan sementara aktivitas operasional hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

“Kami akan menunggu respons dari PLN maksimal 3×24 jam. Setelah itu, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai hasil yang diberikan,” jelasnya.

Selain itu, pihak pengembang diwajibkan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai dasar penilaian kelayakan bangunan. Sertifikat ini nantinya akan menentukan apakah tower tersebut aman, layak beroperasi, atau justru harus dilakukan perbaikan bahkan pembongkaran.

“Kami hanya mengawal agar semua sesuai regulasi. Nantinya SLF yang akan menentukan kelayakan bangunan, termasuk aspek keamanan dan lokasi,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Rahmat Kepala Bidang Pembangunan dinas PUPR KBB menjelaskan, bahwa hasil kajian SLF akan menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat. Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan (safety) menjadi prioritas utama dalam penilaian tersebut.

“Hasil dari SLF akan menjawab apakah bangunan itu layak atau tidak. Jika layak, semua pihak harus menerima. Jika tidak, maka harus ada langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembongkaran atau perbaikan,” tegasya.

Ia juga menambahkan bahwa rekomendasi dari konsultan SLF akan menjadi acuan bagi pihak pengembang untuk melakukan tindakan lanjutan sesuai standar teknis dan keselamatan.

Hingga saat ini, pihak pengembang yang diketahui berasal dari PT Protelindo tidak hadir dalam rapat koordinasi karena alasan kesehatan. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan proses penanganan akan terus berjalan.

Polemik tower di Cijeunjing ini menjadi contoh pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan infrastruktur di daerah. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun berkomitmen untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya warga terdampak, (trs)