Kasus BDS Momentum untuk Evaluasi Tata Kelola BUMD di Kabupaten Bandung

Dialogpublik.com,- Praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bandung Daya Sentosa (BDS) harus jadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung.

” Dugaan tindak pidana di PT BDS itu merugikan negara hingga Rp128,5 miliar itu harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026)

Diinfokan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menetapkan dua tersangka dalam kasus suplai dada ayam atau ayam boneless dada di PT BDS.

Ke dua tersangka itu, yakni Direktur Utama (Dirut) BDS berinisial YB serta Dirut PT Cahaya Frozen Raya.

Menurut Januar, penetapan tersangka itu merupakan langkah awal dalam penegakan hukum. Namun, BDS kasus ini tidak semata-mata bersifat individual.

“Kasus ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kesalahan individu, tetapi juga mencerminkan adanya persoalan dalam tata kelola BUMD yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kerja sama bisnis yang dijalankan PT BDS tanpa didukung kapasitas produksi, pendanaan, serta analisis risiko yang memadai menunjukkan lemahnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG).

“Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan pengawasan, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar,” katanya.

Januar menilai, dalam struktur BUMD terdapat mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan, termasuk peran Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Karena itu penting untuk memastikan apakah fungsi pengawasan tersebut telah dijalankan secara optimal.

“Perlu ada penelusuran menyeluruh terhadap proses pengambilan kebijakan, termasuk memastikan apakah seluruh mekanisme kontrol internal telah berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, dia mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan objektif, serta membuka ruang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru.

Selain penindakan, dia menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum.

“Pemulihan kerugian negara harus menjadi perhatian, sehingga proses hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi keuangan daerah,” ucapnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, ia menilai kasus ini dapat menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan sistemik dalam pengelolaan BUMD.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta manajemen risiko dalam pengelolaan BUMD ke depan,” katanya.

Januar berharap proses hukum berjalan secara independen dan konsisten sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun pemerintah daerah.

“Kepercayaan publik harus dijaga melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (nk)