Polresta Cirebon Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras

POLDA Jabar, melalui Satnarkoba memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) berbagai merk hasil sitaan selama 10 hari berjalan. Pemusnahan Miras tersebut dilakukan di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jum’at (19/11/2021).

Hadir dalam acara tersebut dari unsur Forkopimda, Bupati Cirebon, Ketua DPRD, Kapolresta, Kodim, POM TNI dan Dinas Kesehatan juga Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif dalam wawancaranya dengan awak media menyebutkan, pihaknya menyita total 10.571 botol miras hasil operasi dalam rangka upaya cipta kondisi terkait pengamanan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang diselenggarakan oleh Pemkab Cirebon pada tanggal 21 November 2021.

arif..

“Pada hari ini Polresta Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti Miras, ini adalah dalam rangka upaya cipta kondisi dalam 10 hari kebelakang yaitu penertiban dan razia Miras,” katanya.

Lanjut Arif, Polresta Cirebon sendiri melakukan penertiban dan razia Miras karena miras adalah sesuatu hal yang menjadi trigger adanya gangguan tindakan kejahatan atau gangguan keamanan masyarakat.
Menurutnya, Miras adalah salah satu dari beberapa Penyakit Masyarakat (Pekat) yang tidak boleh berkembang di masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Cirebon.

Arif mengemukakan, miras yang disita terdiri dari berbagai merk dengan kadar alkohol lebih dari lima persen. Polisi menyita miras itu dari kios atau warung di seputar wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Dasar hukum penyitaan itu dari Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang didalamnya ada larangan tentang Minuman Keras,” pungkas Arif.(Efran)