Raperda BMD Masih Perlu Pendalaman, Renie : Penundaan Bukan Berarti Penolakan

Dialogpublik.com,- Penundaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Barang Milik Daerah (BMD) bukan berarti penolakan, tetapi dikarenakan masih perlunya pendalaman materi lebih lanjut.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi dalam rilisnya, Sabtu (2/5/2026) sore.

” Melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bandung kami telah menetapkan bahwa Raperda tBMD untuk sementara ditunda guna pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya diinfokan: Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Suryana kecewa karena usahanya untuk meloloskan Raperda BMD “dihadang” di meja Bamus DPRD.

Tanpa alasan jelas, rapat Bamus menolak melanjutkan raperda tersebut ke tahap paripurna DPRD bersama Raperda LKPJ dan Penyelenggaraan keolahragaan daerah pada Kamis (30/4/2026) kemarin.

Menurut Renie, keputusan Bamus bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Raperda BMD, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian kualitas (quality control) dalam proses legislasi .

Selain itu, ujarnya, ada beberapa substansi di dalam raperda tersebut yang perlu disempurnakan, khususnya terkait kejelasan norma agar tidak menimbulkan multitafsir.

Serta masih pelunya penajaman materi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Karena, ujarnya, selama ini DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan harus berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan BMD.

Atas dasar itu, ujar Politisi PKB ini, pihaknya memberi ruang pada Pansus 2 untuk menyempurnakan substansi raperda tersebut.

” Dan Insya Allah kami akan segera mengagendakan kembali dalam rapat paripurna yang akan datang,” imbuhnya

Ia juga mengapresiasi Pansus 2 atas kerja keras dan kontribusinya dalam membahas serta menyempurnakan Raperda BMD.

” Kami optimis bahwa dengan pendalaman yang dilakukan, raperda ini akan menjadi regulasi yang kuat, komprehensif, dan bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Rekomendasi LKPJ tidak Dapat Ditunda

Sementara itu, Renie menjelaskan, keputusan untuk melanjutkan agenda paripurna terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tidak dapat ditunda.

Karenaz berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD wajib memberikan rekomendasi atas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.

“Dokumen LKPJ Bapati Bandung diterima pada tanggal 30 Maret, maka batas akhir penyampaian rekomendasi adalah tanggal 30 April,” tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna LKPJ merupakan bentuk kepatuhan DPRD terhadap ketentuan hukum yang bersifat mandatory, guna menghindari pelanggaran administratif maupun kekosongan hukum. (nk)