PENERTIBAN para pengunjung Toko UD Putra TS Majalengka dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Majalengka. Kegiatan tersebut dipimpinan oleh Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Manapin Pardede serta diikuti oleh 20 (dua puluh) personil gabungan Polres Majalengka, Kodim 0617 Majalengka dan Satpol PP Kab. Majalengka, bertempat di UD Putra TS Majalengka Senin (18/5/2020) sekita jam 13.50 WIB.
Diantaranya melaksanakan kegiatan menghimbau agar para pengunjung UD Putra TS Majalengka agar menggunakan masker, melakukan psycal distancing dan social distancing pada saat berbelanja dan mencuci tangan setelah berbelanja. Menyampaikan bahwa PSBB di wilayah Kab. Majalengka sudah berjalan dari tanggal 6 Mei 2020 s/d 19 Mei 2020 dan menghimbau agar masyarakat mematuhi segala himbauan dan aturan dari pihak pemerintah untuk mendukung penekanan penyebaran covid-19.
Selain itu Kabag Ops juga mengingatkan agar pengelola UD Putra TS Majalengka wajib menerapkan protokoler kesehatan pencegahan covid-19, mengingat meningkatnya jumlah pengunjung yang berbelanja menjelang Lebaran/hari raya Idul Fitri.
Dalam antrian pembayaran agar diberi jarak sehingga tidak berkerumun guna mencegah dan mengantisifasi penularan covid-19. Agar pengelola UD Putra TS Majalengka selalu mengingatkan pengunjung melalui pengeras suara agar mematuhi protokoler kesehatan pencegahan covid-19.Selama pelaksanaan kegiatan tersebut situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.(Soni Padli A)