PEMBENTUKAN Panitia khusus (Pansus) Covid -19, DPRD Kabupaten Bandung, sepertinya akan “ngabuntut bangkong”. Pasalnya Badan Musyawarah (Bamus) Dewan setempat, belum memberi sinyal pansus tersebut akan dibentuk.
“Kemarin (Rabu, 6/5/2020 – Red) rapat pimpinan (rapim) konsultasi dengan para ketua komusi, sebelumnya dengan ketua fraksi Intinya untuk memfollow up dinamika yang berkembang di Kabupaten Bandung dan di internal dewan,” jelas Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi saat dihubungi melalui WashApp Pribadinya, Kamis (7/5/2020).
Dinamika yang berkembang di DPRD, adanya desakan dari 29 anggota dewan untuk membentuk Pansus Covid-19. “Sebetulnya yang mengusung 34 orang, cuma yang memberikan tanda tanggannya cuman 29. Sisanya absen dan ada yang beranggapan Pansus Covid tidak perlu,” jelasnya.
Data yang diperoleh.dialogpublik, dari 55 anggota DPRD.Kabupaten Bandung tercatat yang mendukung pembentukam Pansus.Covid -19, yakni 10 orang dari fraksi PKS, 4 orang fraksi Nasdem, 3 orang F.PDI Perjuangan. Untuk F.PKB tercatat semua ketua dan anggotnya memdukung hadirnya.pansus tersebut.
Sementara F. Demokrat hanya.2 orang anggota yang memberi dukungan, Fraksi PAN memganggap perlu adanya Pansus Covid-19. Sementara Fraksi Golkar dari 11 anggota, hanya satu orang yang mendukung pada terbentuknya Pansus. Sedangkan Frkasi Partainya Prabowo atau Gerinda masih absen.
Fahmi menambahkan, desakan pembentukan pansus itu legal jadi pimpinan harus meresponnya melakui rapat paripurna, yang didahului dengan pembahasan di Bamus.
“Kalau disetujui, alhamdulillah desakan 29 anggota dewan untuk dibentuk Pansus Covid-19 bisa terwujud. Tapi jika ditolak, ya silakan saja rakyat menilainya sendiri,” paparnya.
Untuk pengawasan penanganan Covid-19, jika tidak ada pansus, akan lebih mengoptimalisasi komisi. Padahal untuk percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Bandung itu urgent, berarti hadirnya pansus itu pun dibutuhkan
Pansus jelasnya, merupakan alat kelengkapan dewan yang diatur dalam Undang-undang. Pansus Covid -19 dibentuk, untuk mempelajari, membantu kebiijakan pemerintah yang bersifat strategis, terutama dalam penanganan masalah Covid -19.
” Jadi usulan pembentukan Pansus Covid -19 itu harus segera diputuskan, diterima atau ditolak. Keputusan itu harus diambil melalui banmus, selanjutnnya disahkan di paripurna,” tegasnya.
Jadi bagi para.pengusung pembentukan Pansus Covid-19, harus siap dengan segala kemungkinan, yakni ditolak dan diterima. “Hanya jika tidak disetujui “hadirnya” pansus tersebut, masyarakat pun tidak bisa berharap banyak pada kinerja DPRD dalam mengatasi masalah darurat kesehatan tersebut”, pungkasnya. (nk)