ERADIKASI frambusia merupakan upaya pembasmian berkelanjutan untuk menghilangkan frambusia secara permanen, sehingga tidak menjadi masalah kesehatan secara nasional. Terlebih penyakir Kusta dan Frambusia ini penangananya lebih mudah dari pada Covid-19.
Demikian dikatakan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS saat memberikan penghargaan bebas Frambusia kepada Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH dan beberapa kepala daerah lainnya, di Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/05/2022).
“Sekarang sudah ada contoh daerah yang sukses melaksanakan eleminasi kusta dan eradikasi frambusia. Kami harapkan yang sudah berhasil memberikan contoh kepada daerah lain,” kata Maxi Rein Rondonuwu.
Menurut Maxi, kusta dan frambusia sudah ada sejak lama hingga saat ini. Diperlukan penanganan yang serius dari kepala daerah melalui kebijakan yang efektif.
“Penanganannya lebih mudah dari Covid-19, karena sudah ada obatnya. Namun kita perlu bekerja lebih keras lagi untuk benar-benar menghilangkan kusta dan frambusia di seluruh daerah,” ujar dia.
Menurut data dari Kemenkes, ada 47 kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan bebas frambusia termasuk Kabupaten Kuningan salah satunya.
“Saya ucapkan selamat kepada daerah yang sudah mendapatkan sertifikat dan penghargaan. Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang belum mencapai eleminasi kusta dan eradikasi frambusia,”.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama di Mandalika International Street Circuit, Mandalika Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/05/2022).
Dijelaskan oleh dr. Mazi, Frambusia adalah penyakit kulit menular menahun yang kambuhan. Penyebab penyakit Frambusia adalah kuman Treponema Perteneu, yang dimana kulit mengalami infeksi akibat bakteri tersebut.
Penyakit ini dapat tumbuh dan berkembang di daerah yang tropis, panas, dan hujan. Selain itu kebersihan lingkungan merupakan faktor penting pada penyakit ini. Pada penyakit ini bakteri tidak dapat menembus kulit utuh, tetapi masuk melalui luka lecet, goresan, atau luka infeksi kulit lain. Frambusia merupakan salah satu penyakit menular yang berisiko pada cacat penampilan fisik dan gangguan sosialisasi.
Sementara itu, Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Kemenkes.
“Alhamdulillah, ini berkat kerja keras kita semua, bersama seluruh lapisan masyarakat. Dan atas layanan kesehatan Dinas Kesehatan bersama masyarakat,” ujar Acep.
Frambusia merupakan penyakit kulit yang cukup berat dari PHBS yang tidak baik. Untuk menekan penyebaran penyakit ini, Pemkab Kuningan menurunkan program perbaikan rumah tidak layak huni, perbaikan sanitasi dan lingkungan, penyuluhan hingga survei serta program lainnya yang mendukung PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
“Kita harus semangat terus meningkatkan PHBS, sehingga penyakit ini tidak lagi timbul di masyarakat,” paparnya. (WAWAN JR)