BUPATI Bandung Dadang Supriatna membantah, jika selama dirinya menjabat Bupati di periode pertama melakukan pemotongan gaji ASN dengan dalih untuk zakat.
“Saya tak pernah memotong gaji ASN Pemkab Bandung dengan alasan untuk membayar zakat,” ujarnya saat Safari Ramadhan dan Tarawih Keliling, di Kampung Cibedug Girang, Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot, Rabu (5/3/2025).
“Alhamdulillah, tahun 2024 kemarin realisasi pendapatan zakat dari Baznas mencapai Rp12 miliar bersumber dari zakat infaq sodaqoh (zis) dari ASN dan masyarakat,” sambungnya.
Peningkatan zis dari Baznas, menurutnya, menjadi pertanda kesederhanaan, kesolehan sosial dan keikhlasan para ASN dan masyarakat.
“Tolong garis bawahi dan tolong catat, saya tidak pernah memotong gaji para ASN. Sempat di Pilkada 2024 kemarin muncul isu gaji ASN dipotong Rp100 ribuan per orang,” tegasnya.
Dia mengaku, hanya mengimbau kepada ASN dan masyarakat untuk berzakat melalui lembaga resmi yaitu Baznas.
“.Zakat itu kewajiban bagi umat Islam, termasuk ASN. Siapapun yang gajinya sudah mencapai Rp7,7 juta per bulan, maka wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasila,” jelasnya. (nk)