Masyarakat Cimenyan Resah Pembangunan Perumahan Harmony Hills Langgar Tata Ruang

KOMISI C DPRD Kabupaten Bandung segera lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Perumahan Harmony Hills di Kampung Cikaso Pasir Impun, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan.

Langkah itu dilakukan, karena adanya laporan dari masyarakat yang tergabung dalam LSM Pemantau kinerja pemerintah pusat dan daerah (Pemuda) yang mengatakan pembangunan perumahan itu disinyalir melanggar tata ruang kecamatan Cimenyan.

Selain itu proyek yang dilakukan PT Gan Property telah mengganggu lingkungan sekitar.

“Kami Komisi C mendapat laporan dari LSM Pemuda bahwa di pembanguanan Grand Harmony Hills disinyalir tidak sesuai dengan tata ruang,” kata Ketua Komisi C, H Yanto Setianto di Soreang, Selasa (19/9/2023).

Saat itu Yanto didampingi rengrengan Komisi C, Toni Permana (Fraksi Nasdem), H. Uus Khaerudin Firdaus (FPKS), Aep Dedi (FGerindra,), dan Hj. Renie Rahayu Fauzi (FPKB) .

Selain itu jelasnya, kehadiran komplek perumahan itu juga disinyalir mengganggu ketertiban lingkungan. Contohnya didapati alat berat, truk yang lalu-lalang, sehingga menimbulkan dampak negatif. Dan dikhawatirkan berdampak longsor di lokasi tersebut.

Nemun, ucap Yanto, dalam audiensi itu pihak Komisi C mendapat informasi dari DPMPTSP bahwa perizinan pembangunan perumahan tersebut sudah lengkap.

Sedangkan dari DPUTR disebutkan, Grand Harmony Hills telah sesuai tata ruang, pihak dari Dinas Lingkungan Hidup pun menyatakan sudah sesuai perizinan.

Jadu saat audien tersebut berkesimpulan, perlu diklarifikasi luas lahan yang diizinkan untuk pembangunan.

“Jangan sampai izinnya sekian meter tapi yang digunakan melebihi, kemudian kita perlu tahu Grand Harmony dibangun di kawasan apa? Karena KBU (Kawasan Bandung Utara) adalah kawasan lindung; ada kawasan hijau, kawasan koservasi, ada kelompok A, B, C dan seterusnya, kita berharap dari PUTR ada jawaban tertulis,” papar Yanto.

Kemudian luas wilayah yang direkomendasi Pemprov Jabar, izin lokasi dari LH, dari perizinan luasnya berbeda-beda. Ini perlu klarifikasi, bisa berbeda-beda karena apa?” kata Yanto heran.

Untuk itu dia berharap, dokumen perizinan disampaikan kepada Komisi C. “Sehingga kami bisa investigasi langsung ke lapangan. Kami tidak berharap siapa pun pengembangnya yang diiberi izin baik-baik oleh Pemda tapi menyalahi perizinan tersebut. Jangan sampai izinnya SIM motor tapi dipakai nyopir mobil, itu yang tidak diharapkan. Kami juga apresiasi LMS tersebut yang memberikan laporan kepada kami,” ucapnya.

Mengenai pengawasan, Yanto mengkhawatirkan, setiap dinas yang mengeluarkan izin, atau yang memberikan izin harus ada fungsi pengawasan ke lokasi sehingga yang dizinkan sudah Sesuai atau tidaknya dengan surat yang dikeluarkan.

“Kita tidak bicara pengawasan lemah, bisa saja tidak pernah ada pengawasan, ari lemah mah ada pengawasan. Contoh izin bangunan diizinkan 10 meter apakah sesuai dengan yang diizinkan?,” tambah Yanto.

Yanto mengatakan, Pemkab Bandung memang membutuhkan investor, tapi jangan sampai merugikan masyarakat. Kalau proyek tersebut terbukti melanggar, Yanto menyatakan, sepakat agar pembangunan itu segera dihentikan.

Kaitan itu, katanya Komisi C akan melakukan investigasi ke lokasi, “Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tentunya untuk melakukan tindakan penghentian itu akan mengajak Satpol PP, aparatur Kepolisian, dan dinas-dinas terkait,” paparnya. (nk)