Ini Tanggapan, RSUD Soreang Bantah Telah Mengcovidkan dan Menolak Pasien SKTM

RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) Soreang membantah, jika telah menolak mengcovidkan pasien dan menolak Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (tayang di dialogpublik.com, Sabtu 24/10 lalu dengan judul, H. Yanto Setianto : Tanpa Proses Pemeriksaan RSUD Soreang Covid kan Pasien SKTM).

Menurut Kabag TU RSUD Soreang, Dedi R , rumah sakit merupakan lembaga sosial yang dibangun untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. “Apalagi RSUD Soreang yang nota benennya milik pemerintah. Jadi kami tidak mungkin menolak pasien SKTM”, jelasnya pada wartawan, Kamis (29/10/2020) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Mengenai peristiwa yang dialami Amang Mahdar (telah tayang dialogpublik.com, Sabtu 24/10) jelas Dedi, bukan ditelantarkan apalagi memvonisnya terkena Covid 19. Hanya penyakit yang diderita pasen diduga covid.

dedi
Kabag TU RSUD Soreang, Dedi R

Saat itu ungkapnya, pasien datang dengan keluhan batuk, pusing dan sesak napak. ” Itu baru dugaan, pasen belum diperiksa karena alatnya, rongent khusus untuk pasen Covid rusak. Saat itu pasen akan dirujuk, tapi belum karena pasen minta pulang,” ujar Dedi yang saat itu didampingi Humas RSUD Soreang, Arif.

Secara kronologis Arif mengungkapkan, sebelumnya ia mendapat telpon dari Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto yang menitipkan Amang, warga Cigondewah Hilir.

“Setelah mendapat nomor kontak keluarga pasien, saya menguhubunginya dan terus komunikasi. Sekitar jam 12 lebih pasen datang ke RSUD dibawa ambulance milik Desa Cigondewah Hilir,” tuturnya.

Saat itu pasen langsung ditangani, gejala yang dikeluhkannya selain batuk, pusing juga sesak, sehingga dokter menduga pasen terkena Covid-19. Tapi karena rongenannya rusak, pasien belum bisa diperiksa rencannanya akan kami rujuk.

” Tetapi belum karena selain pasenya minta pulang, rumah sakit rujukan pun akan meminta data. pasien. Sementara Pak Amang belum diperiksa karena alatnya sedang rusak,” tuturnya.

Arif menambahkan, saat ke rumah sakit pasen hanya berbekal surat keterangan tidak mampu dari desa, sehingga pihaknya tengah berkoordinasi dengan Puskesos agar dibantu pembuatan SKTM nya pasien.

Terkait biaya yang dibebankan ke pasien sebesar Rp 550 ribu, sudah dianggap lunas. ” Mengenai KTP yang jadi jaminan itu hanya prosedur saja, ini saya sudah menelpon keluarganya untuk mengambil KTP. Kasian di pasti butuh, untuk keperluan lainnya, Tapi belum datang aja,” tuturnya.

Jadi tidak benar jika Amang ditelantarkan. Dokter yang saat itu menangani pun meminta pasien untuk dirawat inap, Tapi pasien dan keluarganya tetap minta pulang, akhirnya dokter mempersilakan dan dibekali obat untuk di rumah. (nk)