BUNTUT Pilkada Bandung 2020, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina – Usman Sayogi, Sachrial mengadukan ke Dewan Pers pemberitaan media nasional yang dianggap fitnah, menyesatkan dan membentuk opini publik.
Menurutnya, dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum Pasangan Calon Bupati nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan justru mengungkap kecurangan kliennya. Hal itu, dinilai cukup tendensius. Terlebih artikel tersebut diduga dibuat dengan sengaja tanpa memenuhi unsur dan kode etik jurnalistik.
Sementara itu, sidang MK dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta memerika dan mengesahkan alat bukti digelar pada Selasa (2/2). Namun, dalam artikel yang diberitakan oleh media tersebut tertulis jika sidang MK digelar pada Kamis (4/2) lalu.
“Artikel tersebut tidak masuk dalam kategori berita. Lebih kepada fitnah. Selama ini kami selalu berdiam diri, saat banyak wartawan menanyakan perkara gugatan yang dilakukan kuasa hukum nomor urut 1. Karena ini menyangkut materi persidangan , tentunya bukan konsumsi publik,” ujar Sachrial di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (8/2/2021).
Menurut Sachrial, kuasa hukum Nia-Usman sendiri tidak sedang membentuk opini. “Kami serahkan semua perkara ini, untuk diputus dengan adil dan menjunjung nilai-nilai kebenaran berdemokrasi. Menjunjung semangat penegakan hukum yang sedang kami lakukan. Tapi Pemberitaan di media nasional pada hari tersebut, perlu kami tanggapi sebagai tanggung jawab rasa keadilan dan menempatkan persoalan dengan berdasar ketentuan yang berlaku,” katanya.
Scahrial mengak, Tim Kuasa Hukum Nia-Usman tidak ingin melakukan upaya permintaan hak koreksi kepada media tersebut. Sebab katanya, artikel tersebut bukan masuk dalam kategori produk jurnalistik, melainkan karangan bebas yang ditulis oleh wartawan media nasional tersebut.
Oleh karena itu lanjutnya, Tim Kuasa Hukum Nia-Usman lebih memilih untuk mengadukan ke Dewan Pers dan meminta saran tentang artikel yang dinilai berisi fitnah dan cenderung tendensius tersebut. Terbitnya berita itu, dinilai sudah membuat opini publik yang tidak benar.
“Di dalam sidang, tidak ada satupun atau siapapun yang menyebutkan frasa mengenai kecurangan klien kami di Pilkada. Tentu artikel ini sudah memuat dan memenuhi unsur pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang pidana bagi pelaku perbuatan fitnah dan atau pencemaran nama baik,” tuturmya.
Sachrial menyebut, ada 19 poin yang telah digaris bawahi mengenai pemberitaan tersebut oleh Tim Kuasa Hukum. Tim Hukum Kuasa Nia-Usman mengutuk,.media massa yang mempunyai tujuan mulia malah digunakan oleh segelintir oknum untuk menyebar fitnah terhadap orang lain.
“Kami sangat mengutuk itu. Inilah yang mendorong kami untuk berbicara, selama ini kami tidak pernah berbicara karena di pihak sana sudah berbicara materi dan materinya juga menyerang kami, tendensius, tidak benar, tidak sesuai fakta. Kalau kami diam saja maka akan terus terjadi bahwa ini adalah opini yang berkembang dan merugikan warga. Kami sudah laporkan ke Dewan Pers per hari ini,” paparnya.
Lebih lanjut, Sachrial menuturkan, Tim Kuasa Hukum Nia-Usman selaku pemohon selama ini tidak pernah secara langsung menyampaikan materi sidang kepada publik melalui media massa. Hal ini dilakukan karena Tim Kuasa Hukum Nia-Usman masih menjaga ruang sidang dari opini publik.
“Biarlah proses hukum berjalan di MK, tidak perlu publik dipengaruhi oleh opini-opini kami, serahkan semuanya kepada Hakim Konstitusi,” pungkasnya. (nk)