Dialogpublik.com,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap akan menjalankan perannya sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027, dengan memperluas keterlibatan konstituen Dewan Pers agar perhelatan tersebut semakin inklusif dan merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.
Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir tanggal 9 Februari yang ditetapkan sebagai HPN memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan HPN secara formal lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers pada masa itu. Akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.
Munir menjelaskan, selama empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat.
Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut, jelasnya, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah satu pertimbangan penting apabila tata kelola HPN hendak diperbarui.
Bahkan, dalam Siaran Pers yang dijeluarkan Dewan Pers pada 31 Agustus 2026, PWI disebut sebagai organisasi yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Atas dasar ity, ujar Munir, PWI juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai peringatan HPN.
Meskipun demikian, jelasnya, PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit siapa yang menjadi penanggung jawab HPN.
Namun, ujar Munir, keadaan itu tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan yang selama ini telah berjalan.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.
Ia juga menegaskan, hubungan ideal antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers adalah hubungan kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional.
Karena itu, upaya memperluas keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN harus ditempatkan dalam kerangka kolaborasi dan penguatan HPN, bukan menjadi alasan untuk mempertentangkan organisasi pers satu dengan lainnya.
Munir mengatakan, PWI menghormati pandangan terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN. Namun, setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan pers, termasuk PWI sebagai organisasi yang mempunyai hubungan historis langsung dengan lahirnya HPN.
Bagi PWI, tegasnya, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan fakta sejarah,
justru menjadi alasan tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.
PWI Siap Rangkul Seluruh Konstituen pada HPN 2027
Selain itu, Munir mengungkapkan, pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan Dewan Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Karena itu, PWI akan mempersiapkan penyelenggaraan HPN 2027 dengan semangat baru : mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.
“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Akhmad Munir.
Ia berharap, dengan adanya pertemuan itu akar sejarah kelahiran HPN tetap kita hormati, dengan penyelenggaraan yang semakin terbuka, inklusif, kalaboratif dan menjadi representasi semangat bersama seluruh masyarakat pers Indonesia.
Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif
Sementara itu, Dewan Pers mendorong agar penyelenggaraan HPN 2027 tetap berada di bawah tanggung jawab PWI dilaksanakan secara inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.
Pertemuan dihadiri Ketua dan Wakil ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat,Totok Suryanto. Serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.
Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum, Akhmad Munir bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya. (nk)










