BEBERAPA warga penghuni claster Kota Baru Parahyangàn Padalarang Kabupaten Bandung Barat melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Obyèk Pajak (NJOP) melalui kuasa hukumnya, warga tersebut melayangkan surat kepada Pj Bupati Bandung Barat yang intinya keberatan atas kenaikan NJOP.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Dudi Prabowo seusai sering pendapat diruang Rapat Sekda, Senin (9/09/2024).
“Hak warga negara atau wajib pajak untuk mengajukan keberatan tentu kami hargai. Namun, perlu diperhatikan bahwa penetapan NJOP ini sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedang berjalan, dan mayoritas masyarakat juga sudah membayar,” jelasnya.
Lebih lanjut Dudi, penetapan NJOP itu didasari dari kajian konsultan, bukan sekadar keputusan sepihak, oleh sebab itu warga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, dan pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut .
“Kami menetapkan NJOP berdasarkan hasil kajian konsultan. Memang ada selisih yang signifikan antara harga pasar di Kota Baru Parahyangan dengan NJOP yang kami tetapkan. Sekarang ini , NJOP berada di kisaran 5 sampai 8 juta/ meter, sedangkan harga pasar berkisar antara 12 hingga 20 juta/ meter,” ujarnya.
Duddi juga menyoroti pentingnya penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan utama bagi Kabupaten Bandung Barat.
“Pajak masih menjadi salah satu sumber pendapatan daerah unggulan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menyumbang hampir 40% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat. Ini merupakan potensi besar yang perlu dioptimalkan,” pungkasnya.(trs)