Terobosan ATR/BPN Kuningan Luncurkan Inovasi Layanan Pertanahan

TRANSFORMASI Digital Layanan publik terus diakselerasi oleh Pemerintah. Tujuannya tentu untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau oleh masyarakat. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam mewujudkan visi-misi 2024 “institusi yang berstandar dunia” dengan menerapkan nilai-nilai Kementerian: Melayani, Profesional, Terpercaya yang saat ini sedang melakukan alih media dari data analog ke data digital.

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kuningan Surahman, ST, MH, saat Konferensi Pers seusai peresmian Inovasi Layanan Pertanahan oleh Bupati H Acep Purnama di kantor ATR/BPN Jl RE Martadinata Kuningan, Kamis (2/6/2923) sore.

Ada beberapa layanan yang saat ini sudah dilakukan dengan sistem elektronik, yaitu: Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Pengecekan Sertipikat, Informasi Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Disamping itu, seluruh informasi pertanahan dan tata ruang dapat di akses dengan mengunduh aplikasi: sentuhtanahku, Gistaru serta pengelolaan administrasi perkantoran melalui aplikasi e-Office: persuratan, tanda tangan elektronik, presensi kehadiran dan lain-lain.

Kantor Pertanahan Kab. Kuningan papar Surahman, menambah beberapa Inovasi layanan dan Akses Informasi guna memberi pelayanan prima antara lain:

1. QRIS BRI (Kerjasama dengan bank BRI, Pembayaran PNBP dgn scan QR Code bisa melalui seluruh bank, GoPay, OVO, DANA, LinkAja, SHOPEE dan lain-lain)

2. SMS-delivery, yaitu layanan pemberitahuan melalui sms secara real-time kepada pemohon apabila produk layanannya sudah selesai dengan sender “BPNKUNINGAN”: permohonan anda nomor berkas: sudah selesai, silahkan ambil di loket pelayanan BPN Kuningan;

3. “KUPAT-KUNINGAN” kepanjangan KUantar SertiPikAT Wilayah Kuningan, yaitu layanan pengantaran sertipikat yang sudah selesai kepada pemohon Lansia, Disabel atau Pemohon yang jauh alamatnya dari Kantor Pertanahan;

4. “JENIPER” kepanjangan dari JENdela Informasi PERtanahan, yaitu program talk-show/dialog interaktif dengan masyarakat melalui Radio Megaswara Kuningan 89.8FM setiap hari Selasa jam 17.00-18.00 wib

5. “LARI SEHAT” kepanjangan dari LAyanan sehaRI SErtipikat Hak Atas Tanah untuk Layanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peningkatan Hak Atas Tanah, Penurunan Hak Atas Tanah, Pengecekan Sertipikat, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

6. “LARASITA” Kepanjangan dari Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah (terjadwal secara bergilir setiap hari rabu dari jam 10.00-14.00 wib di desa/kecamatan yang jauh dari Kantor Pertanahan)

7. “Weekend Service” (terjadwal setiap hari minggu di Taman Kota Kuningan Pukul 07.00-10.00 WIB)

8. “PEDULI TANAH” (Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi Pertanahan, melalui nomor whatsapp, hotline center, medsos, dan kanal pengaduan lainnya)

“ Semoga Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor/Lembaga Vertikal serta pemangku kepentingan lainnya dalam melayani Masyarakat Kabupaten Kuningan”, Pungkas Surahman. (H WAWAN JR)