Terhukti Merampas Nyawa Orang, Zaini Dituntut Hukuman 19 Tahun Penjara

WARGA Cimuncang kota Bandung,Zaini Hadi Abdullah (21) dituntut  selama 19 tahun  hukuman  penjara. Zaini dinyatakan terbukti  melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa Zulfan Farihun Faza (19) dan penganiayaan terhadap korbanYoga Kurniawan yang mengakibatkan Yoga mengalami luka serius sehingga mengalami cacat. Sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Hal itu terungkap pada sidang yang digelar Majelis Hakim yang diketuai Wasdi Permana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis (18/2/2020).

Dalam tuntutanJaksa Penuntut Umum Edi A Azis,SH.,yang dibacakan Jaksa Pengganti Melur Kimaharandika menyebutkan, peristiwa yang merenggut nyawa Zulfan dan melukai Yoga terjadi pada 4 September 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jln. Surapati, Kota Bandung. Saat itu, Zulfan dan Yoga mengendarai sepeda motor dan hendak pulang ke rumahnya di Sumedang.

Sebelum tiba di lokasi kejadian, keduanya sempat berpapasan dengan terdakwa dan temannya di perempatan Jln. Sulanjana-Dago. Saat itu, terdakwa baru saja keluar dari diskotik dan dalam keadaan mabuk.

Terdakwa berteriak-teriak dengan kata kasar dan mengemudikan mobil dengan seenaknya.Korban kemudian memperingatkan terdakwa dengan kalimat “Jangan ribut!”. Setelah itu, korban pun tancap gas. Kemudian  terdakwa Zaini dan Murfid dengan  mobil yang dikemudikan terdakwa mengejar korban.

Tiba di Jln. Surapati, mobil yang dikemudikan terdakwa dalam kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor korban dari belakang.

Korban Zulfan dan Yoga pun jatuh terpental, dengan posisi di tengah dan pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, terdakwa dan rekannya turun dari mobil serta langsung menginjak-injak korban Zulfan.

Tak cuma itu, terdakwa juga memukuli korban Zulfan dengan velg/dop ban mobil berulang kali. Perlakuan yang sama dilayangkan ke korban Yoga.

Akibatnya, korban Zulfan Meninggal dunia dan Yoga mengalami luka serius. Saat peristiwa berlangsung, warga sekitar mengetahuinya dan langsung mengamankan terdakwa. Sementara Murfid berhasil melarikan diri.

Korban Zulfan dan Yoga kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, Zulfan menghembuskan nafas terakhirnya.

Sementara Yoga, mengalami luka serius dibagian kepala, wajah, dan luka lainnya yang tidak mungkin sembuh kembali.

Menyikapi tuntutan Jaksa, pihak korban meminta majelis  hakim, untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Bahkan penasehat hukum korban, Acong Latief menilai bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUH.

Sementara  pasal yang disangkakan hanya pasal. 338, diartikan pembunuhan biasa “Kami berharap hukumannya lebih tinggi dari ini, kami juga memohon dan berharap di putusan nanti. Tuntutannya 19 tahun, hukumannya tidak diringankan,” ujar Acong seusai sidang.

Acong berpendapat, bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana. Hal itu, kata, Acong, terlihat dari rangkaian fakta mulai dari mereka interaksi dari jalan Sulanjana.

“Disini ada nyawa yang melayang, ada yang cacat seumur hidup. Yang jelas pendapat kami tetap, bahwa ini adalah berencana, unsurnya masuk, ada niat.Sepanjang jalan dia mau nabrak itu dalam jarak yang begitu jauh dan panjang sudah niat untuk melakukan dan faktanya anak itu meninggal,” terangnya.(Yn )

dialogpublik.com