Selain Siraturahmi Reses Ajang untuk Tampung Aspirasi

Dialogpublik.com,- Reses masa sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Bandung, Anggota Fraksi PAN Tedi Supriadi mengundang konstituen dari Desa Cangkuang Kulon (Cangkul) Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Reses digelar vila yang berlokasi di Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Senin ( 23/2/ 2026).

Dalam kesempatan tersebut Tedi menjelaskan bahwa reses yang dilakukannya itu aelain untuk menampung aspirasi, tetapi lebih menekankan silaturahmi.

Anggota Komisi D ini menyampaikan bahwa dirinya tak asing lagi dengan warga Desa Cangkul karena ia berangkat menjadi anggota Dewan dari Kepala Desa Cangkuang Wetan (Cangwet) yang dua desa tersebut hasil dari pemekaran pada tahun 1982.

Ia menjelaskan, tahun 1982 desa Cangkuang dimekarkan jadi Desa Cangkuang Barat dan Desa Cangkuang Timur . Desa Cangkuang Timur dirubah jadi Desa Cangkuang Wetan berdasar SK Gubernur tahun 1991. Alasan dirubah jadi Desa Cangkuang Wetan karena menyesuaikan dengan nama Kecamatannya Dayeuhkolot.

“Karena selaras dengan nama Dayeuhkolot, jadi Desanya Cangkuang Wetan, kalau nama kecamatannya Kota Tua mungkin pas dengan Cangkuang Timur. Termasuk Cangkuang Barat diubah menjadi Cangkuang Kulon,” kata Tedi.

Tedi menyampaikan sekilas kiprah politiknya di dua desa tersebut merupakan kampung halamannya, dan basis suara dirinya pada Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

Namun, pada Pileg 2024 kampung halamannya itu tidak lagi menjadi basis suaranya, karena ada caleg lain dari partai yang sama.

Karenanya, dalam kesempatan reses tersebut dia menyampaikan terima kasih kepada konstituen yang masih mempercayainya di tengah persaingan.

Politisi asal dapil 2 Kabupaten Bandung ini, menekankan kepada konstituennya untuk menyampaikan aspirasi yang jelas dan tepat dituangkan dalam lembar aspirasi agar bisa diperhatikan.

Aspirasi dari reses sebelumnya, yang sudah diréalisasikaan di beberapa desa itu karena kemungkinan jelas pengajuannya, untuk kepentingan masyarakat banyak.

Menurut Tedi, jika secara pribadi warga merasa sudah tidak perlu bantuan, tapi ada tetangga rumahnya tak layak huni, atau perlu sarana air bersih bisa diajukan.

“Kalau diajukan langsung harus membuat proposal, minimal tanda tangan RT/ RW sampai desa, tapi melalui aspirasi ini tak perlu proposal, jika memang menjadi skala prioritas akan direalisasikan oleh OPD terkait,” katanya.(Nk)