Ridho : Menjual Rokok Ilegal Akan Ditindak Sanksi Pidana

FORUM koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama anggota Tim melakukan monitoring Pemberantasan Rokok Ilegal di sejumlah Pasar dengan target untuk memastikan bahwa, di wilayah Kabupaten Kuningan tidak terdapat peredaran rokok illegal.

Dengan demikian diharapjan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau. Demikian ditegaskan Wakil Bupati Kuningan HM. Ridho Suganda saat dikonfirmasi ihwal peredaran rokok ilegal di Kab. Kuningan, Rabu (28/7/2021).

“Giat monitoring yang dilakukan Tim bersama Forkopimda ke sejumlah pasar sebenarnya bukan menyasar pedagang, kita hanya mencari informasi dari peredarannya. Otomatis dari pedagang akan diperoleh informasi, untuk ditindak lanjuti. Pasalnya bilamana ditemukan memproduksi, mengedarkan atau menjual rokok ilegal maka ada sanksi administrasi dan sanksi pidana,” tegas Ridho.

Hal senada disampaikan Sekda DR. H. Dian Racmat Yanuar, peredaran rokok ilegal selain merugikan negara dari sisi pendapatan, rokok ilegal juga merugikan masyarakat. Karena rokok-rokok illegal tersebut, sambungnya, tidak menggunakan rentang kendali mutu dan tidak melakukan jaminan mutu kualitas rokok.

“Alhamdulillah toko-toko yang saya datangi semuanya menjual roko yang menggunakan bea cukai. Artinya memang harus sudah ada kesadaran dari pemilik toko untuk tidak menjual rokok illegal,” tuturnya.

Dian mengatakan, mengawasi peredaran rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Menurutnya, dengan bersama-sama mengawasi peredarannya, dapat menjadikan Kabupaten Kuningan terbebas dari peredaran rokok ilegal. (H WAWAN JR)