Polda Jabar di Praperadilankan Ny. Lilis Sumiati Tak Terima Menjadi Tersangka

SIDANG Praperadilan yang di ajukan oleh Seorang ibu rumah tangga, Lilis Sumiati usia 52 tahun digelar di Pengadilan Negeri kls.1A Bandung Senin ( 21/2/2023) dg agenda jawaban dari tergugat .

Berawal  Lilis sebagai ibu rumah tangga tanpa suami harus berhadapan dengan kenyataan, tiba tiba dinyatakan jadi tersangka oleh penyidik Polda Jabar. Lilis Sumiati yang sudah tak berdaya dan tidak berkemampuan itu kini menjadi trauma karena selama hidupnya baru kali ini menjadi tersangka.

Tak berdaya bukan berarti harus diam, Lilis Sumiati yang sudah trauma tidak bisa tidur usai dinyatakan tersangka meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menganulir penyematan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar karena sangkaan itu tak sesuai dengan kenyataannya.

Sidang pra peradilan atas pemohon Lilis terhadap penyidik Polda Jabar digelar di Ruang 6 PN Bandung sidang yang di pimpin oleh Hakim tunggal Tuti Haryati, pihak pemohon diwakili oleh Penasehat Hukum Dr. Jogi Nainggolan, SH,. MH. sedangkan dari pihak Polda Jabar diwakili Biro Hukum Polda Jabar Atang dan kawan kawan.

Permohonan pra peradilan sudah dibacakan Penasehat Hukum Lilis, Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H. dalam sidang resmi di depan Majelis Hakim, usai sidang Jogi pun menceritakan terhadap permohonan kliennya seorang ibu rumah tangga yang ditersangkakan oleh penyidik Polda Jabar.

Menurutnya yang menjadi soal adalah penetapan LS sebagai tersangka dimana ibu ini sebenarnya ahli waris Alm Didi Wahdidi, tahun 2005 meminjam uang dari Bank BPR Jelita Artha karena terhutang akhirnya rumah bersertifikat Jln. Manjahlega Kel.Manjahlega Kec.Rancasari Bandung dilelang BPR Jelita Artha.

Jonggi menyebut proses lelang itu ada kejanggalan karena pemilik Rudi S diduga membuat satu skenario menempatkan karyawannya untuk mewakili putranya dalam proses lelang.

“Ini bertentangan dengan putusan MA bahwa pemenang lelang tidak mendapat perlindungan hukum kalau pemenang masih berhubungan dengan kreditur,” ujar Jogi usai sidang.

Karena itulah pihaknya sudah memprosesnya dan sudah mendaftarkannya di PN Bandung dan kini sedang diuji di pengadilan ditingkat kasasi.

Kemudian dari rangkaian itu, putra Rudi S melaporkan LS ke Polda Jabar tuduhan menempati rumah yang hasil proses lelang dan tuduhan Pasal 167 dan Perpu 51. Namun ditengah penyidikan berlangsung, penyidik Polda Jabar  menambah pasal diluar dari laporan polisi.

“Yang kami pertnayakan sekarang melalui gugatan pra peradilan, apa maksud penambahan 378 KUHP ini, setelah mencari tahu bahwa penambahan pasal ini, seolah klien kami menerima uang 100 Juta padahal uang tidak pernah diterima,” ujarnya.

Sedangkan dulu tahun 2018, sudah menyerahkan uang Rp 325 Juta kepada pengacaranya untuk menyelesaikan persoalan ini secara perdata lewat pengadilan dalam penebusan sertifikat.

“Anehnya setelah menyerahkan uang dan sertifikatnya belum diterima justru dijadikan tersangka, ini kan sangat berbahaya melihat sisi keadilannya,” ujarnya.

“Kami berharap melalui pra peradilan ini hakim bisa melihat secara obyektif agar keadilan dapat diterima klien kami disamping orang tua kehilangan rumah harus disangkakan kesan sederhananya di dzolimi,” tambahannya.

Jonggi juga berharap pimpinan Polri mulai dari pusat hingga Polda Jabar bisa melihat persoalan ini secara obyektif, tidak lah membiarkan seorang ibu rumah tangga singel parent (tidak memiliki suami) jadi tersangka tanpa ada bukti yang cukup untuk pendukungnya. Sehingga keadilan bisa dirasakan klien kami dan ini jadi pelajaran karena bisa menimpa masyarakat lainnya .

Jogi Nainggolan pun menyebut bahwa memang kepolisian kita lagi disorot masyarakat kalau masih ada penyidik yang memaksakan proses penyidikan berproses dengan baik, kasihan yang korban masyarakat.

“Dari itulah saya minta Kapolri, Kadiv Propam untuk turun tangan kasihan seorang ibu yang sudah trauma, berusia 52 tahun dan ibu kandungnya 80 tahun tinggal di rumah itu, padahal rumah itu masih gugatan,” katanya.

 Sementara menurut tergugat dari Bid. Hukum Polda Jabar yang di motori oleh Atang SH,.MH, mengatakan Selasa (21/1/2023) jawaban kami apa yang sudah kami lakukan seperti gelar perkara, penetapan tersangka juga penetapan pasal 378 ini sudah sesuai dengan Prosedur.(Yara) **