PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana memperpanjang pemberian insentif pajak daerah pada masyarakat. Rencanya perpangan tersebut dilakukan pada Agustus – September.2020.
” Kami merencanakan untuk perpanjangan insentif pajak daerah pada Agustus – September. Saat ini kita masik koordinasi dengab BPK,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi pada jumpa pers, Senin (13/7/2020) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Untuk memperpanjang waktu pemberian insentif pajak daerah ujarnya, pihkanya juga harus merubah peraturan bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 Tahun 2020, tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah.
I”Dalam Perbup baru.nanti, mungkin ada peningkatan insentif dari 15 persen menjadi 20 persen tetapi bagi nilai.pajak Rp 100 juta ke atas. Bagi pajak Rp 500 ribu ke bawah pemberian insentif waktunya diperpanjang hingga 2 bulan,” tuturnya.
Usman mengakui, pemberian insentif pajak daerah tahap l kurang sosialisasi, sehingga banyak wajib pajak yang tidak mengetahuinya. Sehingga pihaknya akan menurunkan petugas, untuk melakukan jemput bola.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan Pemkab Bandung memberikan insentif pajak daerah pada masyarakat, mampu meningkatkan Pendapatan daerah hingga Rp 21 miliar atau sekitar.10 persenan.
Pada tahun lalu per 30 Juni pendapatan daerah mencapai Rp 205 miliar, namun tahun ini di periode yang sama mencapai Rp 226.miliar. (nk)










