PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali kecolongan. Empat tower Base Transreceiver Station (BTS) milik PT Protelindo disegel. Alasannya, tower itu liar alias tidak berijin.
Menurut Sekjen DPC Solusi, Yadi Taryadi, pihaknya mendesak tower tersebut segera dibongkar. Ke empat tower itu berada di Kecamatan Banjaran, Arjasari, Baleendah dan Ibun.
“Saya kurang paham kenapa tower itu bisa berdiri dengan megahnya padahal belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemkab Bandung itu kecolongan, atau sudah tahu cuma pura -pura ega tahu,” jelasnya di Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Selasa (16/6/2020)
Jika tower liar itu dibongkar jelas Yadi, akan memberikan efek jera tidak hanya pada Protelindo, tetapi pada pengusaha lainnya. Sehingga saat membangun tower para pengusaha itu akan memproses ijinnya terlebih dulu.
Untuk itu Yadi berharap, Satpol PP agar cepat bertindak, membongkar tower tersebut dengan mekanisme penerapan sangsi terhadap menara telekomunikasi bermasalah.
Sementara itu, Kepala Bidang, Gakperunda Satpol PP Kab Bandung, Oki Suyatno membenarkan, jika empat tower milik PT Protelindo tidak berijin. “Iya, kami melakukan penyegelan empat menara telekomunikasi, karena belum memiliki izin atau liar,” ujarnya.
Penyegelan tower tersebut jelas OKI, menindaklanjuti surat dari DPUTR Kabupaten Bandung perihal adanya pembangunan telekomunikasi selular yang belum berijin.
” Dengan dasar surat tersebut, kami dan Satpol PP Kecamatan melakukan penyegelan tower milik PT Protelindo tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) no 22 tahun 2009, tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi selular bersama di Kabupaten Bandung,” paparnya seraya menambahkan, jika kegiatan pembangunannya tetap berjalan. (hen)