KPU Kab. Bandung Gelar Sosialisasi Pendaftaran Calon Kepala Daerah

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk Pilkada Serentak 2024.

“Dari tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00, sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus pendaftaran akan diterima mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi di Soreang, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, sosialisasi pendafataran calon kepala daerah bertujuan, untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada semua pihak yang terlibat, terutama partai-partai politik pengusung, terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Ada beberapa persyaratan yang melibatkan instansi terkait guna memastikan kelancaran proses pendaftaran. Instansi tersebut telah kami libatkan dalam sosialisasi ini untuk memastikan kesiapannya dalam melayani para calon yang akan mendaftar,” paparnya.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” ujar Syam.

Di akhir pendaftaran, KPU akan menentukan jumlah calon yang telah mendaftar dan secara resmi mengumumkannya calon yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024.

Syam mengingatkan, bahwa KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPS, diharapkan segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat,” jelasnya.

“Kami juga ingin mengingatkan bahwa pada 27 November 2024, Pilkada Serentak akan dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” sambung Syam.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bandung, Gibaldie menambahkan, teknis pelaksanaan sosialisasi melibatkan partai politik dan instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan dokumen pendaftaran calon.

“Kami sengaja mengundang narasumber dari instansi terkait untuk memberikan penjelasan tentang dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal calon. Hal ini sangat penting agar para calon dapat mengurus semua dokumen yang diperlukan dengan lancar dan memahami prosedur yang harus dilalui,” jelas Gibaldie.

Ia mengingatkan, bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial dalam proses pendaftaran calon. Karena, calon Bupati dan Wakil Bupati diharapkan segera mengurus semua persyaratan yang diperlukan dan memanfaatkan sosialisasi ini untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami.

Dengan sosialisasi yang intensif ini, KPU Kabupaten Bandung berharap dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, sehingga Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses. (nk)