Ketua KPU dan Paslon No 1 Dilaporkan Tim Advokasi Bedas

BUNTUT debat perdana pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung, tim advokasi Bedas melaporkan Ketua KPU Kabupaten Bandung dan paslon no 1, Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan.

Tim advokasi Bedas menuding, saat debat yang digelar KPU Kabupaten Bandung, Rabu (30/10) lalu, calon bupati Alus Pisan, Sahrul Gunawan diduga telah melontarkan berita hoax, fitnah serta melanggar tata tertib debat dengan membawa atribut di luar yang di perbolehkan (spesimen).

“Diduga cabup nomor 1 melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melontarkan berita hoax, fitnah dan provokasi dengan mengucapkan kalimat bahwa nilai APBD Kabupaten Bandung antara data dan fakta berbeda, serta menyebut sebuah kebohongan publik’,” kata pelapor Agus Yasmin, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (4/11/2024).

Selain itu, Sahrul dilaporkan sudah membuat pernyataan yang tidak benar bahwa “BPJS yang saat ini disebarkan menjadi tunggakan sebesar Rp90 miliar”.

Selain melaporkan Sahrul Gunawan, Tim Advokasi Bedas juga melaporkan Cawabup Bandung No 1 Gun Gun Gunawan beserta Ketua KPU Kabupaten Bandung.

Tim Advokasi Bedas juga menyertakan bukti-bukti berupa potongan video acara debat perdana paslon bupati dan wakil bupati Bandung, serta tata tertib debat.

“Pada awalnya debat berjalan dengan baik, namun dalam perjalannya acara debat diciderai dengan beberapa hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh salah satu paslon, yang telah diatur dalam tata rertib penyelenggaraan debat dan peraturan perundang undangan terkait Pemilu,” ungkap Kang AY, biasa disapa, yang didampingi dua saksi lainnya, yakni Tarya Witarsa dan Asep Syamsudin.

Kemudian di segmen terakhir, yaitu closing statement, pasangan nomor urut 1 membawa spesimen kartu program layanan dan menyampaikannya di depan khalayak umum, seharusnya itu tidak dilakukan karena jelas melanggar tata tertib acara debat.

“Namun yang sangat disayangkan, saat terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bandung yang harus bertanggung jawab sepenuhnya terkait pelaksanaan acara debat, tidak melakukan teguran apapun terhadap paslon no 1,” jelasnya.

Padahal imbuh Kang AY, ucapan dan tindakan yang dilakukan paslon bupati dan wakil bupati Alus Pisan di depan seluruh peserta debat, yang di dalamnya terdapat ketua dan kominsioner KPU Kabupaten Bandung.

“Maka, perbuatan Ketua KPU Kabupaten Bandung dapat kami artikan telah terjadinya pembiaran pelanggaran pemilu, bahkan menurut kami sudah masuk ke dalam ranah pidana Pemilu,” tandasnya. (nk)