AUDENSI langsung diterima Sekretaris Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys, tampak hadir Eman Sulaeman Kabid Angkutan Dishub KBB, dan Asep Dedi Ketua Organda KBB, dalam audiensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Banggar DPRD KBB, Padalarang, Senin (13/09/2021).
Sekretaris komisi III Pither Tjuandis, ketika ditemui media seusai menerima Audens mengatakan ” Ada Beberapa hal yang ditanyakan dan menjadi sorotan dari mereka diantaranya dalam proses perizinan trayek yang terlalu lama dikeluarkan oleh bagian perizinan”, terang Pither
Hal selanjutnya disebut Pither adanya usulan membuka trayek baru untuk ke jalur Ngamprah diantaranya trayek Cimare, Cilame, Ngamprah dan Gunung Bentang Saguling dan Saguling Cipongkor.
“Trayek baru sudah diajukan pada zaman almarhum Bupati Abu Bakar namun ini belum terlaksana, hingga kawan-kawan Organda kembali menanyakan hal ini”, jelas Pither.
Terkait hal ini Komisi III turut mengundang Dishub sebagai pihak dan Instansi terkait yang memang berwenang menangani permasalahan ini.
“Kita harus melihat pelayanan publik terhadap masyarakat, dan ini memang penting, karena apa yang disampaikan oleh Organda merupakan aspirasi masyarakat”, tegas Pither.
Sementara ditempat yang sama, Eman Sulaeman selaku Kabid Angkutan Dishub KBB yang mewakili Kadishub Lukman yang kebetulan tidak bisa hadir mengatakan, pihaknya akan menampung dan mengakomodir apa yang disampaikan Organda dan Komisi III.
“Kami sudah dengar semua yang tadi disampaikan oleh Organda dan Komisi III, dan kami akan coba realisasikan jika memang ini perlu dan demi kepentingan masyarakat, Ha ini sangat penting, karena demi kepentingan masyarakat, khususnya transpormasi,” terang Eman.
Asep Dedi, Ketua Organda KBB yang akrab disapa Ucok mengatakan segala keluhan yang dirasakan selama ini telah disampaikan dalam audiensi.
“Pertama kaitan dengan SK trayek. Sebelumnya kan ada Peraturan Bupati bahwa kendaraan yang harus dan bisa diperpanjang itu usianya dari tahun 2007 ke atas bahkan sekarang ada lagi tahun 2010 ke atas”, jelas Ucok.
Terkait kondisi saat PPKM ini, Ucok menjelaskan situasi transportasi sangat mengkhawatirkan dimana dari 100% mungkin sekarang yang jalan tinggal 40%
“Yang 60% itu tidak jalan berkaitan dengan aturan kendaraan yang harus bisa diperpanjang dari tahun 2010 tadi. Makanya sekarang kami mengajukan ke Dishub melalui DPRD Komisi III mohon kendaraan yang bisa diperpanjang itu dari tahun 2002”, terang Ucok.
Hal ini karena faktanya walaupun tidak diperpanjang para pemilik angkot tahun 2002 tetap beroperasi, hingga pertimbangannya kalau terjadi kecelakaan siapa yang akan bertanggung jawab karena dengan surat-suratnya tidak diperpanjang yang otomatis premi juga tidak ada.”tegas Dedi.
“Terus masalah trayek yang mendasar mengacu ke PP Nomor 74 tahun 2014 bahwa jelas Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum”
Ucok mengatakan pihaknya sudah mengajukan trayek baru daerah Gunung Bentang, Saguling, dan Cipongkor.
“Kami sudah meminta bantuan ke Komisi III untuk segera merealisasikan pengajuan dari kami supaya trayek Saguling-Gunung Bentang, Saguling-Cipongkor, segera direalisasikan”, pungkasnya.(tries)










